KPK Telusuri Kasus ATR/BPN: Jejak Samar Rp10 Miliar
SETORAN Rp10 miliar menjadi bagian baru perkara ATR/BPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari ujung alirannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Jejak uang Rp10 miliar kini menjadi bagian baru dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut disebut disetorkan pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Namun, dari siapa uang itu berasal masih menjadi teka-teki yang tengah ditelusuri penyidik.
"Ini masih kami dalami dari pihak siapa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/9).
Setoran tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dari dugaan penerimaan uang oleh Arif. Selain perkara yang berkaitan dengan layanan pertanahan, KPK menduga Arif terlibat dalam penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya," ujar Budi.
Ketika ditanya mengenai bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Budi belum membuka rinciannya kepada publik.
"Nanti kami akan update," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari sinilah penyidikan mulai bergerak lebih jauh. Perkara yang semula terungkap melalui pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kemudian membuka dugaan adanya aliran penerimaan lain, termasuk yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan.
Pada Kamis (17/9), penyidik KPK mendatangi Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga ruangan direktur jenderal menjadi sasaran, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Dokumen dan barang bukti elektronik itu kini akan dianalisis penyidik. KPK akan mengekstrak informasi yang tersimpan untuk melihat lebih jelas bagaimana proses layanan di kementerian tersebut berjalan dan siapa saja yang berperan di dalamnya.
"Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain," ujar Budi.
Penggeledahan tersebut juga membuka kemungkinan bahwa penyidikan belum berhenti pada ruangan yang telah didatangi.
"Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.
Ruang Nusron Tak Disentuh
Di tengah penggeledahan itu, satu hal juga ditegaskan KPK: ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
"Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," kata Budi.
Dengan demikian, penggeledahan pada Kamis tersebut masih berfokus pada ruangan para direktur jenderal dan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. Sementara itu, penyidik masih menelusuri rangkaian informasi yang muncul setelah OTT.
Setoran Rp10 miliar kepada Arif pada 7 September menjadi salah satu simpul yang kini dicari ujungnya: siapa pemberinya, untuk kepentingan apa uang itu diberikan, dan apakah aliran tersebut memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan lain yang sedang disidik KPK. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih berada di tangan penyidik.
Kasus yang bermula dari pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini bergerak memasuki lapisan yang lebih luas. Dokumen, barang elektronik, aliran uang, hingga hubungan antara para pihak menjadi bagian dari rangkaian yang sedang dirangkai KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (gin)
Editor : Inilahkoran

