Dua Pejabat BPJS Kesehatan Diduga Langgar Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Dua direksi BPJS Kesehatan diduga melanggar aturan perjalanan dinas luar negeri ke Swedia. APH didesak mengusut dugaan pelanggaran dan penggunaan anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dua pejabat BPJS Kesehatan diduga melanggar ketentuan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang ditetapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Keduanya disebut berangkat ke Swedia lebih awal dari jadwal yang mendapat persetujuan pemerintah.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, BPJS Kesehatan mengajukan permohonan persetujuan PDLN kepada Kemensesneg pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan, pemerintah hanya memberikan izin perjalanan pada 11–12 Juni 2026.
Namun, sumber tersebut menyebut dua pejabat itu telah berangkat ke Swedia sejak awal Juni untuk mengikuti kegiatan benchmarking yang berlangsung pada 3–10 Juni 2026.
"Apa yang dilakukan kedua pejabat BPJS itu merupakan tindakan indisipliner karena meninggalkan tugas dan kewajibannya. Pemerintah secara tegas hanya memberikan izin penugasan pada 11 sampai 12 Juni 2026," ujar sumber tersebut.
Dia menilai keberangkatan sebelum masa izin resmi mengindikasikan adanya agenda yang belum memperoleh persetujuan pemerintah.
"Artinya, keberangkatan pada 2 sampai 10 Juni 2026 statusnya tanpa izin resmi pemerintah. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025," katanya.
Sumber tersebut juga mengeklaim manifest e-ticket menunjukkan keberangkatan dilakukan di luar masa izin yang diberikan Kemensesneg.
Bila biaya perjalanan pada periode tersebut menggunakan anggaran institusi, kata dia, maka terdapat potensi kerugian keuangan organisasi karena tidak didasarkan pada surat tugas negara yang sah.
Dia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa izin tertulis dari Kemensesneg.
Selain itu, menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan, serta pengabaian tugas yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
"Betapapun yang bersangkutan berangkat dengan biaya pribadi, tetap harus memperoleh izin Presiden melalui Kemensesneg," katanya.
Minta Audit Investigatif
Atas dugaan tersebut, sumber itu meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap manifest keberangkatan jajaran direksi BPJS Kesehatan ke luar negeri selama Juni 2026.
Dia juga meminta APH memanggil dan meminta klarifikasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait dugaan pembiaran atas keberangkatan yang dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.
Selain itu, klarifikasi juga diminta kepada yang bersangkutan terkait dugaan pelaksanaan perjalanan luar negeri tanpa izin resmi serta indikasi benturan kepentingan.
Menurutnya, apabila terbukti anggaran organisasi digunakan untuk membiayai perjalanan di luar masa izin resmi Kemensesneg, maka dana tersebut harus dibatalkan atau dikembalikan ke kas organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran tersebut. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

