BPJS Kesehatan Cibinong Menyebarluaskan Inovasi dan Kemudahan Layanan Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cibinong Irmajanti Lande Batara mengatakan, berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan sebagai bagian transformasi mutu layanan JKN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala BPJS Kesehatan Cibinong Irmajanti Lande Batara mengatakan, berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan sebagai bagian dari transformasi mutu layanan JKN.
Transformasi BPJS Kesehatan tersebut berfokus pada tiga prinsip utama, yaitu mudah, cepat, dan setara, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas tanpa adanya perbedaan perlakuan di fasilitas kesehatan.
"Kami memperkenalkan berbagai kanal layanan digital yang kini dapat dimanfaatkan peserta untuk mengakses layanan administrasi maupun informasi secara lebih mudah. Berbagai inovasi tersebut antara lain mobile JKN, Pandawa (pelayanan administrasi melalui WhatsApp), Care Center 165, BPJS Keliling, website BPJS Kesehatan, hingga layanan BPJS Satu di rumah sakit yang siap memberikan pendampingan kepada peserta selama memperoleh pelayanan kesehatan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Selain berbagai inovasi layanan digital, Irmajanti menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong juga memperkenalkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab 3.0) sebagai salah satu inovasi untuk membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui program itu, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansial, sehingga tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus.
"Dengan adanya skema pembayaran yang lebih fleksibel, peserta diharapkan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dan tetap memperoleh perlindungan JKN saat membutuhkan pelayanan kesehatan," sambung Irmajanti Lande Batara.
Dia menjelaskan, Rehab 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan mekanisme yang semakin mudah diakses.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun langsung di Kantor BPJS Kesehatan. Program itu ditujukan bagi peserta PBPU maupun peserta bukan pekerja yang memiliki tunggakan
iuran lebih dari tiga hingga dua puluh empat bulan dan masih berada dalam segmen kepesertaan yang memenuhi ketentuan
"Peserta juga diberikan keleluasaan memilih jangka waktu pembayaran hingga maksimal 12 bulan sesuai kemampuan," jelas Irma, sapaan akrabnya.
Editor : Doni Ramdhani

