Ratusan Klinik Kesehatan di Kabupaten Bogor Tidak Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan
Ratusan klinik kesehatan di Kabupaten Bogor tidak mengantongi izin PBG dan SLF. Padahal, dua hal itu menjadi persyaratan utama menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ratusan klinik kesehatan di Bumi Tegar Beriman tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Panjangnya birokrasi perizinan dan proses digitalisasi menjadi penghalang klinik kesehatan memenuhi standar bangunan tersebut. Untuk itu, pengelola klinik pun mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk mencari kepastian hukum.
Sementara, Kementerian Kesehatan juga ingin melindungi kenyamanan dan keselamatan masyarakat dengan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) izin operasional, sebelum klinik kesehatan tersebut bisa bekerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dari 230 klinik kesehatan, baru 130 klinik kesehatan yang sudah mengantongi PBG dan SLF. Akibat tidak memiliki izin operasional, mereka pun tidak bisa melayani peserta BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir kepada wartawan, Selasa, (30/6/2026).
Politisi PKB itu menuturkan, jajarannya akan membantu atau mendampingi klinik kesehatan untuk bisa mengantongi izin operasional. Upaya itu diberikan karena keberadaan klinik kesehatan membantu Pemkab Bogor menyehatkan masyarakat.
Masyarakat, diharapkan terlayani di klinik kesehatan sebelum dirawat di rumah sakit terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Kalau sakit ringan, masyarakat cukup berobat ke klinik kesehatan. RSUD adalah langkah terakhir, karena kalau semua masyarakat yang sakit ke RSUD, maka akan mengurangi kualitas pelayanan," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani
