Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Korupsi di Kasus Chromebook

Nadiem Anwar Makariem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook dan divonis 10 tahun penjara.

Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Korupsi di Kasus Chromebook
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Nadiem Anwar Makariem hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, harus menerima hukuman penjara selama 10 tahun lamanya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim telah divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi dalam kasus Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," tutur Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang.

Nadiem juga turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti ini dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan hakim bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hakim Ketua menyampaikan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.***


Editor : Irma Nurfajri