Nadiem akan Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Tidak akan Berhenti
Usai dibonis 10 tahun penjara dan denda Rp809,59 miliar, Nadiem akan ajukan banding untuk buktikan kebenaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Nadiem Anwar Makarim saat ini harus menghadapi vonis penjara 10 tahun lamanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding usai hamim memvonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.
Nadim mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," tegas Nadiem
Nadiem menyebutkan dirinya telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.
Namun tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena Nadiem kini tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.
Hal itu dikarenakan Nadiem mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," jelas Nadiem.***
Editor : Irma Nurfajri

