Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY

Nadiem laporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial usai dirinya divonis 10 tahun penjara.

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY
Istri dan kuasa hukum Nadiem saat laporkan 4 hakim PN Tipikor.

INILAHKORAN, Bandung - Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses sidang Nadiem Makarim.

Hingga putusan itu dibacakan, Komisi Yudisial belum menerima laporan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH). Komisi Yudisial menyatakan terbuka menerima setiap laporan yang dilayangkan.

Kini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nadiem beserta istrinya Franka Makarim di Gedung KY, Kramat, Jakarta, hari ini, Senin, 6 Juli 2026.

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutur Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.

Keempat hakim yang dilaporkan tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya menyoroti pelanggaran kode etik perilaku hakim.

Pihak Nadiem menyatakan memiliki bukti nyata karena selama persidangan berlangsung pihaknya merekam setiap persidangan, dan persidangan tersebut terbuka untuk umum sehingga semua pihak menyaksikan prosesnya.

Ari menilai, putusan bersalah dan perbedaan pandangan yang terjadi di antara hakim merupakan kewenangan dari majelis.

Yang menjadi persoalan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang disesalkan oleh pihak Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir mengatakan laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam proses peradilan.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat ini telah memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.***


Editor : Irma Nurfajri