Nadiem Buka Suara Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya? 

Nadiem Anwar Makariem pertanyakan sistem hukum di Indonesia usai dirinya divonis 10 tahun penjara.

Nadiem Buka Suara Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya? 
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, Hakim resmi memutuskan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook pada Nadien Anwar Makariem.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan vonis penjara terhadap dirinya dijatuhkan dengan fakta yang tidak masuk akal.

"Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," tutur Nadiem.

Nadiem menyatakan dalam sidang putusan telah mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya tidak bisa melihat matanya secara langsung.

Nadiem mengetahui isi hati para hakim tersebut yang memahami dirinya tidak bersalah. Namun, kebenaran keluar dari satu hakim lainnya yang mempunyai keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta persidangan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan hakim bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem disebut terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.***


Editor : Irma Nurfajri