Harta Nadiem Disebut Naik Rp4,87 T, Hakim Minta Kejagung Usut Tuntas

Hakim meminta Kejagung usut tuntas asal usul harta kekayaan Nadiem senilai Rp4,87 triliun yang didugahasil korupsi Chromebook.

Harta Nadiem Disebut Naik Rp4,87 T, Hakim Minta Kejagung Usut Tuntas
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim dituduh dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook karena diduga harta kekayaannya naik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kini telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kenaikan harta kekayaan Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini, seperti yang diajukan melalui surat tuntutan

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tutur Eryusman.

Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun, yang meliputi Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Penelusuran harta kekayaan ini dimaksud melalui penyidikan TPPU yang bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.

Uang senilai Rp4,87 triliun tersebut didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Maka dari itu majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung.***


Editor : Irma Nurfajri