Negara Disebut Rugi Rp1,56 Triliun atas Kasus Nadiem, Majelis Hakim: Kerugian Bersifa

Majelis Hakim menyebutkan bahwa negara telah rugi Rp1,56 triliun atas kasus korupsi Chromebook Nadiem.

Negara Disebut Rugi Rp1,56 Triliun atas Kasus Nadiem, Majelis Hakim: Kerugian Bersifa
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Nadiem Anwar Makarim kini harus menghadapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp809,59 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem mencapai Rp1,56 triliun.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut.

Hakim anggota Mardiantos mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari selisih antara realisasi pembayaran neto dan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.

"Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara," tutur Mardiantos.

Menurut Majelis Hakim, kerugian tersebut berasal dari pengadaan 1.199.327 unit laptop Chromebook selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Pada tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar.

Kemudian pada tahun 2021, kerugian negara mencapai Rp544,59 miliar dari pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,01 triliun.

Dan pada tahun 2022, kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar berasal dari pengadaan 597.640 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,1 triliun.

Audit BPKP yang tertuang dalam laporan perhitungan kerugian negara tersebut valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis menurut Majelis Hakim.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan," tutur Mardiantos.***


Editor : Irma Nurfajri