Ahli Waris Niko Mamesah Minta Bupati Bogor Tarik Siteplan Summarecon
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah meminta Bupati Bogor menunda atau menarik siteplan Summarecon karena 65 hektare lahan masih bersengketa di pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, meminta Bupati Bogor menunda atau menarik siteplan Summarecon yang disebutnya diduga telah ditandatangani kepala daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan karena 65 hektare dari total lebih dari 400 hektare lahan yang diklaim dimiliki PT Summarecon Agung Tbk masih bersengketa di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Martinus menuturkan, kliennya, yakni ahli waris Niko Mamesah, mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 65 hektare tersebut. Lahan itu terdiri atas 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Kami meminta Bupati Bogor menunda atau lebih tepatnya menarik siteplan Summarecon yang sebelumnya diduga ia tandatangani, karena lahan tersebut masih bersengketa," tutur Martinus kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, siteplan yang disebut telah ditandatangani tersebut menjadi salah satu dasar pencabutan blokir lahan HGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk.
Martinus juga menyinggung dugaan penerimaan uang atau penyuapan terkait proses pencabutan blokir lahan tersebut, yang menurutnya turut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berinisial SON.
Menurut Martinus, persoalan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pun dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait pembukaan blokir lahan HGB, yang kami laporkan permohonan blokirnya secara elektronik pada 6 Agustus lalu," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah Koran, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.
Dari 19 orang yang diamankan, delapan orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga disebut telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, menurut informasi dalam naskah ini, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan.
Hingga berita ini disusun, permintaan Martinus agar siteplan Summarecon ditunda atau ditarik menjadi bagian dari sengketa lahan yang masih bergulir di pengadilan.
Editor : Ahmad Sayuti
