KPK Periksa Tiga Manajer Summarecon dan Dirut Daha Mulia sebagai Saksi Kasus ATR/BPN
KPK memanggil tiga manajer Summarecon dan anak usahanya serta Dirut Daha Mulia sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil tiga manajer dari PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi dari perusahaan Summarecon yang dijadwalkan diperiksa yakni YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung," kata Budi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, keempat saksi tersebut belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat.
KPK Telusuri Peran Pihak Summarecon
Pemeriksaan terhadap para saksi dari perusahaan terkait dilakukan setelah KPK mulai memeriksa sejumlah pihak dari Summarecon dalam perkara tersebut.
Pada Kamis (1/10/2026), KPK memanggil RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan HT selaku pihak swasta. Dari tiga saksi tersebut, hanya RDI yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Untuk mendalami perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
KPK kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah lokasi lain untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Editor : Ahmad Sayuti

