KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

INILAHKORAN.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 21 September 2026.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyidikan tersebut secara berkala.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima? Tidak, tersangka lainnya terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan pihak yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik KPK dan belum merupakan putusan pengadilan.

Sebelumnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan melanjutkannya dengan penggeledahan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang yang disita antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi perkara dugaan Korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB Summarecon tersebut.***


Editor : JakaPermana