BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kedua Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor

BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua korban kecelakaan lalu lintas di Bogor jika Jasa Raharja tak lagi menanggung biaya perawatan di rumah sakit.

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kedua Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto (kiri) dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Afif Johan (kanan) saat diwawancara di Mapolres Bogor, Jumat (2/10/2026). Reza

INILAHKORAN.ID - BPJS Kesehatan menjadi opsi kedua dalam penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bogor, apabila pembiayaan dari Jasa Raharja sudah tidak dapat menanggung biaya perawatan di rumah sakit.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Afif Johan mengatakan, skema tersebut dapat membantu korban kecelakaan lalu lintas yang tidak lagi mendapatkan penjaminan dari Jasa Raharja.

"Jadi, BPJS Kesehatan jadi opsi kedua setelah Jasa Raharja dalam penjamin pembiayaan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di rumah sakit," ujar Afif Johan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (2/10/2026).

Menurut Afif, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua karena Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerapkan cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) hingga 80,6 persen.

Dengan cakupan tersebut, korban kecelakaan lalu lintas yang biaya perawatannya sudah tidak ditanggung Jasa Raharja tetap dapat memperoleh akses pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Jadi, bagi korban Lakalantas yang pembiayaan perawatannya sudah tidak 'tercover' di Jasa Raharja dan dia tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan, maka kami bantu pembiayaannya. Korban maupun keluarganya, tinggal menunjukkan KTP-nya saja," tutur Afif.

Polres Bogor Tekan Angka Kecelakaan

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto mengatakan, kepolisian terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, jaminan pembiayaan perawatan bagi korban merupakan salah satu bentuk perlindungan. Namun, upaya pencegahan kecelakaan tetap menjadi perhatian utama.

"Korban Lakalantas memang sudah mendapatkan jaminan pembiayaan perawatan di rumah sakit, tetapi tentunya kami terus menekan angka kecelakaan lalu lintas berupa sosialisasi peraturan maupun mengadakan praktik safety riding," tambah AKP Afif Widhi Ananto.


Editor : Ahmad Sayuti