Komisi II DPRD Cirebon Desak LPJ 3 Periode Eks Dirut PDAM Tirta Jati Dibuka
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta LPJ tiga periode eks Dirut PDAM Tirta Jati Suharyadi dibuka transparan, termasuk penggunaan modal daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepemimpinan mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi, dibuka secara transparan.
Permintaan tersebut dinilai penting karena Suharyadi telah memimpin perusahaan daerah tersebut selama tiga periode sebelum masa jabatannya berakhir pada 21 Mei 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, mengatakan berakhirnya masa jabatan direksi harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan selama periode kepemimpinan sebelumnya.
Menurut Aan, evaluasi tidak cukup hanya melihat kondisi perusahaan saat ini. Pemerintah daerah sebagai pemilik modal perlu membuka perkembangan perusahaan selama tiga periode kepemimpinan Suharyadi, mulai dari kondisi keuangan, aset, penyertaan modal pemerintah daerah, jumlah pelanggan hingga investasi dan pembangunan jaringan pelayanan air bersih.
“LPJ selama tiga periode harus dibuka, terutama soal keuangan, penyertaan modal dan perkembangan pelanggan,” ungkap Aan, Rabu (2/9/2026).
DPRD Soroti Besarnya penyertaan modal PDAM
Aan menilai keterbukaan LPJ diperlukan untuk mengetahui sejauh mana modal dan aset daerah yang ditempatkan di Perumda Air Minum Tirta Jati memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberikan dukungan permodalan kepada perusahaan daerah tersebut dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007, pemerintah daerah menetapkan tambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Jati dalam bentuk kas sebesar Rp20,25 miliar.
Penyertaan modal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan investasi, di antaranya pembangunan unit produksi serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi, dan retikulasi untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih.
Dalam regulasi yang sama juga tercatat penyertaan modal berupa aset yang telah digunakan PDAM sebesar Rp3,945 miliar. Selain itu, terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk nonkas pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp16,589 miliar.
Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019, modal Perumda Air Minum Tirta Jati sejak pembentukan hingga hasil audit Kantor Akuntan Publik per 31 Desember 2018 tercatat sebesar Rp64,473 miliar. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Penyertaan modal pemerintah daerah ke PDAM nilainya cukup besar. Karena itu, harus jelas penggunaannya dan apa hasil yang diperoleh perusahaan,” jelas Aan.
Jumlah Pelanggan PDAM Tirta Jati Disorot
Aan mengatakan, laporan pertanggungjawaban tiga periode kepemimpinan Suharyadi juga perlu dibandingkan dengan perkembangan jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Jati.
Data terbaru yang diperolehnya menunjukkan jumlah pelanggan perusahaan air minum milik Pemkab Cirebon tersebut masih berada di kisaran 41 ribu lebih sambungan rumah.
Menurut Aan, jumlah tersebut membuat Perumda Air Minum Tirta Jati masih masuk kategori perusahaan daerah air minum skala kecil berdasarkan regulasi terbaru.
“Padahal, perusahaan ditargetkan mampu menembus sedikitnya 50.001 pelanggan agar dapat naik menjadi kategori perusahaan skala sedang,” terangnya.
Karena itu, pertumbuhan pelanggan dinilai perlu menjadi salah satu bagian yang dievaluasi dalam LPJ tiga periode kepemimpinan sebelumnya.
Evaluasi, kata Aan, harus melihat pertumbuhan pelanggan dari periode ke periode dan membandingkannya dengan investasi, penyertaan modal, pembangunan jaringan serta potensi pasar yang dimiliki perusahaan.
DPRD Minta Kinerja PDAM Dievaluasi Menyeluruh
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon juga mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada persoalan administratif.
Kinerja keuangan, laba perusahaan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, tingkat kehilangan air, cakupan pelayanan, kondisi jaringan hingga investasi yang dilakukan selama tiga periode kepemimpinan perlu disampaikan secara terbuka.
Sementara itu, data dari pihak PDAM menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 900.1.13.2/Kep.323-Rek dan SDA/2025, Perumda Air Minum Tirta Jati membukukan laba setelah pajak tahun buku 2024 sebesar Rp1,018 miliar.
Dari jumlah tersebut, bagian laba untuk pemilik modal mencapai Rp560,106 juta atau 55 persen.
Suharyadi Pimpin PDAM Tirta Jati Selama 15 Tahun
Suharyadi tercatat sebagai salah satu direktur terlama yang dipertahankan dalam kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ia mulai menjabat pada era almarhum Bupati Cirebon Dedi Supardi, kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Bupati Sunjaya dan terakhir Bupati Imron.
Secara keseluruhan, Suharyadi tercatat memimpin Perumda Air Minum Tirta Jati selama sekitar 15 tahun. Masa jabatannya berakhir pada 21 Mei 2026.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon berharap evaluasi terhadap tiga periode kepemimpinan tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan modal daerah, perkembangan perusahaan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.***
Editor : JakaPermana

