Komisi II DPRD Cirebon Soroti Dugaan Sambungan Ilegal dan Pungutan Percepatan di PDAM
DPRD Kabupaten Cirebon memanggil jajaran PDAM Tirta Jati untuk mengkonfirmasi adanya laporan dugaan pungutan penyambungan instalasi air
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memanggil jajaran Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan layanan, khususnya di wilayah Losari.
Rapat tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Direktur Teknik, Kepala Cabang Losari, serta jajaran terkait. Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai dugaan sambungan langsung (SL) ilegal hingga pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Menurut Aan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan sambungan pelanggan tanpa meteran yang diduga tidak tercatat secara resmi.
"Memang PDAM tidak mengakui hal itu, tetapi kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sambungan langsung tanpa meteran. Ini menjadi catatan serius dan akan kami tindak lanjuti," kata Aan, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, Komisi II juga menyoroti laporan terkait sambungan untuk sebuah pabrik yang disebut-sebut memiliki nilai pembayaran hingga Rp164 juta. Namun, dalam rapat tersebut pihak PDAM membantah informasi itu dan menyebut nilai yang sebenarnya sekitar Rp30 juta.
"Kami akan melakukan cross-check dan kunjungan lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan adanya pungutan percepatan pemasangan sambungan baru. Aan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi sambungan langsung untuk pelanggan rumah tangga sebesar Rp2,7 juta.
Namun, Komisi II menerima laporan adanya tambahan biaya sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai uang percepatan.
"Kalau memang ada pungutan percepatan di luar ketentuan, tentu itu tidak dibenarkan. Kami meminta manajemen PDAM segera memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan tidak ada lagi pungutan selain yang telah diatur," paparnya.
Aan menambahkan, biaya Rp2,7 juta berlaku untuk sambungan rumah tangga. Sementara untuk pelanggan industri atau pabrik memiliki ketentuan berbeda sesuai kebutuhan jaringan dan kapasitas instalasi yang digunakan.
"Hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh layanan PDAM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

