Seleksi Direksi dan Pengawas PDAM Tirta Jati Masih Menunggu Instruksi Bupati Cirebon
Seleksi dewan direksi dan pengawas PDAM Tirta Jati hingga kini masih menunggu arahan Bupati Cirebon Imron untuk waktu pelaksanaannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Panitia seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati. Namun, pelaksanaan seleksi masih menunggu arahan Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon Dadang Priyono menjelaskan, saat ini PDAM Tirta Jati sedang menjalani masa transisi kepemimpinan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dia mengatakan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dilakukan berdasarkan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 setelah berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya.
"Kami sedang melewati fase sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ketika salah satu Direksi, dalam hal ini direktur utama, habis masa jabatannya, maka ditunjuk pelaksana tugas dari Direksi yang tersisa," ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, pelaksana tugas yang ditunjuk tetap menjalankan jabatan definitifnya sambil mengemban tugas tambahan sebagai Plt Direktur Utama.
"Direksi yang tersisa masih memiliki masa jabatan sampai 27 Agustus 2026. Karena itu dipilih salah satu Direksi untuk menduduki jabatan pelaksana tugas, sementara yang bersangkutan tetap menjalankan jabatan definitifnya," ujarnya.
Saat ini akunya, pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan Bupati Cirebon terkait pembentukan panitia seleksi untuk pengisian jabatan Direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Jati.
"Untuk tahapan seleksi, saat ini kami sedang mengomunikasikan dengan Kuasa Pemilik Modal, dalam hal ini Bapak Bupati Cirebon, terkait pembentukan panitia seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati," jelasnya.
Dadang menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 membawa perubahan dalam klasifikasi perusahaan daerah air minum. Jika sebelumnya berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 PDAM Tirta Jati masuk kategori sedang, kini perusahaan tersebut masuk kategori kecil karena jumlah pelanggan masih di bawah 50 ribu sambungan.
"Kalau regulasi lama, pelanggan 30 ribu sampai 50 ribu masuk kategori sedang. Namun dalam Permendagri terbaru, perusahaan dengan pelanggan sampai 50 ribu masih masuk kategori kecil. Konsekuensinya, kuota Direksi hanya satu orang," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perusahaan daerah dengan satu Direksi hanya diperbolehkan memiliki satu orang dewan pengawas.
"Berdasarkan PP Nomor 54, ketika komposisi direksinya satu, maka dewan pengawasnya juga satu orang," ucapnya.
Tahapan Pembentukan Pansel
Saat ini, pihaknya sedang menyusun tahapan administratif pembentukan panitia seleksi, termasuk mekanisme penunjukan tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
"Kami sedang merumuskan tahapan-tahapan pansel secara administratif, mulai dari pembentukan tim pansel hingga penunjukan tim UKK yang akan melakukan proses seleksi," ujarnya.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan seleksi belum dapat dipastikan karena masih menunggu arahan dari Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal.
"Secara deadline waktu kami masih menunggu arahan dari Bapak Bupati. Namun hari ini kami akan menyampaikan nota dinas terkait pemetaan dan perumusan perencanaan panitia seleksi pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati," paparnya.
Terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Direktur Utama, ia menjelaskan bahwa masa tugas Plt mengikuti masa jabatan definitif Direksi yang saat ini masih menjabat.
"SK Plt mengikuti jabatan definitifnya. Baik Direktur Umum maupun Direktur Teknik masa jabatannya sama-sama berakhir pada 27 Agustus 2026," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksana tugas tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Direksi definitif, namun harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban.
"Plt bisa mencalonkan kembali dalam seleksi Direksi. Tetapi sesuai ketentuan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


