Perumda Tirta Jati Bantah Dugaan Sambungan Ilegal, Tegaskan Proses Sudah Sesuai SOP
PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon membantah adanya dugaan pungutan sambungan ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon membantah dugaan adanya pemasangan sambungan langganan (SL) ilegal pada salah satu perusahaan industri di Wilayah Timur Cirebon (WTC).
Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumda Tirta Jati, Irfan Rahmayadi, menegaskan seluruh proses administrasi dan teknis pemasangan sambungan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses administrasi maupun tahapan teknis telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026)..
Dia menjelaskan, sambungan langganan yang dipersoalkan hingga kini belum diaktifkan karena adanya permintaan tertulis dari pihak perusahaan.
"Status pelanggan tersebut belum diaktifkan berdasarkan permintaan tertulis dari perusahaan," ujarnya.
Perumda Tirta Jati juga menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dengan memberikan teguran hingga sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, perusahaan akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri sambungan ilegal dan penyebarluasan kanal pengaduan.
"Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan air minum yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Di sisi lain, Perumda Tirta Jati menegaskan komitmennya memperluas layanan dengan menargetkan 50 ribu sambungan langganan sesuai amanat Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Cirebon.
"Kami optimistis langkah pembenahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

