Populisme Ekonomi Dedi Mulyadi: Kesejahteraan Petani atau Retorika Politik?

PTPN dan Perhutani beroperasi di bawah payung hukum kepemilikan negara yang ketat, di mana setiap jengkal tanahnya terikat dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau kawa

Populisme Ekonomi Dedi Mulyadi: Kesejahteraan Petani atau Retorika Politik?
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yadi Supriadi (kedua dari kiri) saat meninjau salah satu lahan milik PTPN.

RENCANA Dedi Mulyadi untuk mengambil alih pengelolaan lahan telantar milik PTPN dan Perhutani memicu perdebatan sengit antara semangat populisme ekonomi dan batasan kepatuhan hukum struktural. 

Di satu sisi, gagasan memanfaatkan aset negara yang menganggur demi kesejahteraan petani lokal terdengar seperti angin segar bagi keadilan sosial. 

Namun, di sisi lain, langkah ini menyimpan bom waktu berupa potensi pelanggaran hukum, konflik tata ruang, dan ilusi agraria yang berbahaya jika hanya digerakkan oleh retorika politik semata.

Secara konseptual, gagasan untuk mengaktifkan lahan tidur milik BUMN sektoral pertanahan dan kehutanan adalah langkah yang rasional demi ketahanan pangan nasional. 

Ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, tetap menjadi akar kemiskinan struktural di pedesaan. Ketika korporasi negara menelantarkan ribuan hektare lahan subur, wajar jika muncul desakan agar aset tersebut diredistribusi kepada rakyat. 

Langkah ini sejalan dengan ruh reforma agraria dan program perhutanan Sosial yang dicanangkan pemerintah pusat.Namun, ruang lingkup hukum dan birokrasi tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. 

PTPN dan Perhutani beroperasi di bawah payung hukum kepemilikan negara yang ketat, di mana setiap jengkal tanahnya terikat dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau kawasan hutan negara. 

Intervensi sepihak atau pemaksaan pengambilalihan lahan tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian BUMN, Kementerian LHK, serta Kementerian ATR/BPN berpotensi menciptakan tindakan maladministrasi yang serius. 

Media massa harus kritis melihat apakah rencana ini didasarkan pada mekanisme hukum yang legal, atau sekadar menjadi panggung pencitraan guna meraih simpati massa akar rumput.

Risiko terbesar dari narasi pengambilalihan ini adalah maraknya konflik agraria baru dan okupasi lahan secara liar akibat salah tafsir di tingkat bawah. 

Tanpa peta jalan yang transparan, pendataan petani yang akurat (by name by address), serta skema kemitraan yang berkelanjutan, lahan-lahan tersebut rentan dikuasai oleh spekulan tanah lokal, bukan petani gurem yang berhak. 

Agar gagasan ini tidak berakhir sebagai janji manis yang memicu benturan di lapangan, pendekatan konfrontatif harus diubah menjadi kolaborasi institusional yang mengedepankan kepastian hukum, pelestarian lingkungan, dan pendampingan ekonomi jangka panjang.

Bom Waktu Ekologi

Di satu sisi, gagasan mengaktifkan aset negara yang menganggur demi kesejahteraan petani lokal terdengar seperti angin segar bagi keadilan agraria.

Namun, jika ditelaah dari kacamata instrumen hukum dan ekologi, langkah ambisius ini menyimpan bom waktu berupa ancaman degradasi lingkungan yang serius apabila tidak didasari oleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.

Di luar urusan birokrasi, aspek krusial yang paling dipertaruhkan dalam rencana ini adalah keseimbangan ekologis. Wilayah Jawa Barat saat ini berada dalam status "lampu merah" akibat alih fungsi lahan masif yang mengabaikan daya dukung lingkungan. 

Mengubah karakteristik fisik lahan—sekalipun statusnya telantar—menjadi area pertanian hortikultura atau komoditas pangan tanpa kajian AMDAL komprehensif berpotensi memicu bencana ekologis baru.

Poin-poin kritis analisis dampak lingkungan yang harus diantisipasi meliputi: 

Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Resapan Air: 

Lahan-lahan Perhutani dan PTPN di kawasan perbukitan (seperti Puncak atau Gunung Wayang) berfungsi sebagai menara air alami. Konversi tanaman keras berakar dalam menjadi tanaman semusim atau sayuran akan mengikis kemampuan tanah menyerap air, yang secara langsung memperparah risiko banjir bandang di kawasan hilir.

Tingginya Risiko Erosi dan Tanah Longsor: 

Banyak lahan telantar berada di topografi lereng curam dengan struktur tanah yang labil. Pengolahan tanah pertanian secara intensif tanpa terasering dan logika ekologi yang benar akan mempercepat laju erosi, yang berujung pada ancaman tanah runtuh yang membahayakan keselamatan warga.

Penurunan Kualitas dan Unsur Hara Tanah: 

Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian terbuka mengakibatkan dekomposisi bahan organik terjadi terlalu cepat.

Penggunaan pupuk kimia secara masif oleh petani demi menggenjot produktivitas juga berisiko mencemari sumber air tanah dan merusak mikroorganisme tanah dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, rencana besar alih kelola lahan ini tidak boleh sekadar menjadi komoditas politik untuk meraup simpati akar rumput. Narasi penyelamatan lingkungan dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didorong pemerintah daerah harus dibuktikan secara empiris di lapangan. 

Pendekatan konfrontatif terhadap BUMN harus diubah menjadi kolaborasi institusional yang menempatkan AMDAL sebagai syarat mutlak sebelum cangkul pertama ditancapkan. 

Tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif, redistribusi lahan ini hanya akan menjadi ilusi kesejahteraan sesaat yang dibayar mahal oleh bencana alam di masa depan. ***

Oleh: Yadi Supriadi

Fraksi PAN/Komisi B DPRD Kabupaten Bandung


Editor : Bsafaat