Polresta Bandung Mediasi PTPN dan Petani Pangalengan, Status Lahan Tunggu Verifikasi
Polresta Bandung memediasi PTPN I Regional 2 dan Aliansi Petani Pangalengan terkait persoalan lahan. Status HGU dan batas wilayah menunggu verifikasi BPN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Bandung memfasilitasi dialog antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dan Aliansi petani Pangalengan (APP) terkait persoalan pemanfaatan lahan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu kepastian status lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, kepolisian berperan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan kedua pihak dapat menyampaikan aspirasi melalui dialog.
"Kami hadir sebagai pihak yang netral untuk menjaga situasi tetap kondusif. Silakan masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat agar dapat ditemukan kesepakatan bersama," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2026).
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan terkait status dan pemanfaatan lahan, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), batas wilayah lahan, hingga kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan tata ruang.
Perwakilan BPN Kabupaten Bandung Aria Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan verifikasi status lahan. Proses tersebut mencakup penentuan titik koordinat batas lahan yang masuk wilayah HGU PTPN maupun yang berada di luar HGU.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyama mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan kedua pihak akan ditampung dan diteruskan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
"Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi ini akan kami tampung dan sampaikan kepada Bupati Bandung untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut," katanya.
PTPN dan APP Sepakati Komitmen Jaga Kondusivitas
Dalam pertemuan tersebut, PTPN I Regional 2 dan APP menyepakati komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah. Kedua pihak juga sepakat tetap menjalankan aktivitas masing-masing seperti biasa tanpa gangguan dari pihak mana pun.
Selain itu, kedua pihak menyepakati tidak melakukan pembukaan lahan tambahan maupun pembangunan baru hingga BPN menyelesaikan verifikasi titik koordinat dan status lahan yang menjadi objek persoalan.
APP menyatakan bersedia membongkar bangunan madrasah apabila hasil verifikasi BPN menunjukkan bangunan tersebut berada di dalam wilayah HGU PTPN.
Sebaliknya, PTPN I Regional 2 tidak akan mempermasalahkan keberadaan bangunan tersebut apabila hasil verifikasi membuktikan lokasinya berada di luar wilayah HGU.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan di Pangalengan. Kepastian status dan batas lahan dari BPN akan menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik bagi semua pihak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangalengan tetap terjaga," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

