PTPN I Regional 2 Laporkan Perusakan 4.500 Pohon Teh di Pangalengan ke Polisi

PTPN I Regional 2 melaporkan dugaan perusakan ribuan pohon teh di Pangalengan ke polisi. Sekitar 4.500 tanaman dilaporkan rusak dan petugas mengalami penganiaya

PTPN I Regional 2 Laporkan Perusakan 4.500 Pohon Teh di Pangalengan ke Polisi
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2 Herman Darmawan

INILAHKORAN.ID - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 akhirnya angkat bicara terkait dugaan perusakan ribuan tanaman teh produktif yang disertai penganiayaan terhadap petugas perkebunan di Afdeling Kertamanah, Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan aset perkebunan tersebut. Berdasarkan pendataan awal, sekitar 4.500 tanaman teh dilaporkan mengalami pemotongan dan kerusakan akibat aksi tersebut.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2 Herman Darmawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap petugas internal perusahaan kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat Pangalengan dan sekitarnya agar menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah serta tidak melakukan perusakan tanaman teh, fasilitas maupun aset perkebunan," kata Herman, Minggu (1/11/2026).

Ia menegaskan, perusahaan tidak mempersoalkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Menurut Herman, tindakan perusakan barang milik pihak lain memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait dugaan perusakan di kawasan Malabar, PTPN I Regional 2 masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi lokasi kerusakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Herman menyebut, berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan keterlibatan warga dari luar kawasan Malabar. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

"PTPN merupakan bagian dari negara yang diberikan hak untuk menjaga dan melestarikan aset perkebunan berdasarkan hak guna usaha (HGU)," ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang memengaruhi masyarakat hingga terjadi aksi perusakan. Kendati demikian, perusahaan menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pemerhati Lingkungan Soroti Dampak Ekologis

Persoalan perusakan perkebunan teh di Pangalengan turut mendapat perhatian dari kalangan pemerhati lingkungan. Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat Thio Setiowekti mengingatkan bahwa kawasan perkebunan di wilayah hulu memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai daerah tangkapan air bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Menurut Thio, pembukaan maupun perubahan fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan berpotensi meningkatkan limpasan lumpur dan sedimentasi di sejumlah waduk sepanjang aliran Citarum, termasuk Waduk Cirata.

"Kerugian ini bukan hanya bagi PTPN, tetapi juga masyarakat Jawa Barat dan Indonesia terkait limpasan lumpur yang masuk ke waduk-waduk di aliran Citarum," kata Thio.

Ia meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara serius dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Thio juga mengingatkan agar agenda reforma agraria tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

Sementara itu, PTPN I Regional 2 mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait membangun komunikasi konstruktif untuk mencegah konflik semakin meluas. Perusahaan berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang objektif.

Perusakan Tanaman Teh Berujung Kericuhan

Sebelumnya, aksi perusakan tanaman teh produktif di perkebunan PTPN I Regional 2 Pangalengan diduga melibatkan puluhan orang. Aksi tersebut bahkan berujung ricuh hingga Asisten Afdeling Kertamanah, Sadida, mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan.

Tak hanya merusak tanaman, massa juga diduga mengintimidasi petugas perkebunan yang berupaya mengamankan pelaku. Kendaraan yang digunakan untuk membawa sembilan orang terduga pelaku menuju kantor polisi turut dihadang dan dirusak.

Asisten Kepala Kebun Malabar PTPN I Regional 2 Arya Rahardi sebelumnya mengungkapkan, aksi perusakan pertama kali diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026, di Blok Cijeumpe 2.

Saat itu, sekitar 17 orang diduga melakukan perusakan tanaman teh produktif di lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare. Akibatnya, sekitar 5.000 pohon teh dilaporkan mengalami kerusakan.

Aksi serupa kembali terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kali ini, sekitar 25 orang diduga melakukan perusakan menggunakan gergaji di lokasi yang sama.


Editor : Ahmad Sayuti