Siapa Dalang Penyadapan Istana?

Siapa Dalang  Penyadapan Istana?
KASUS PENYADAPAN: Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait kasus penyadapan.(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

INILAH, Bandung - Siapa yang sebenarnya berada di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara? Pertanyaan itu masih menggantung di tengah proses hukum yang menyeret tiga personel Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini bukan sekadar perkara penyadapan tanpa prosedur. Dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara turut membuka persoalan lebih besar tentang penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.

Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui secara terperinci siapa dalang di balik praktik tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus motif di balik tindakan itu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (4/11). 

Menurut dia, persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan penyadapan. Terlebih, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," ujarnya.

Prasetyo mengingatkan, informasi sensitif yang diperoleh melalui penyadapan ilegal berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kepentingan nasional maupun kedaulatan negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.

Perkara ini mendapat perhatian Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Muradi. Ia menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi etik maupun hukum pidana.

Menurut Muradi, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diusut. Pertama, dugaan penggunaan fasilitas dan infrastruktur milik Polri untuk kepentingan di luar tugas institusi. Kedua, pelanggaran prosedur hukum dalam pelaksanaan penyadapan.

"Kesalahan pertama itu kesalahan etik, menggunakan alat, tools, infrastruktur, aset milik Polri untuk kepentingan yang bukan Polri. Karena bukan untuk kepentingan Presiden atau negara. Itu yang secara etik diproses di internal," ujar Muradi saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar kewenangan merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui proses pidana. Pengusutan etik di internal kepolisian juga harus berjalan.

Persoalan kedua, kata Muradi, berkaitan dengan mekanisme penyadapan yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur perizinan yang berlaku.

"Menyadap tanpa ada izin dan prosedur jelas melanggar UU ITE dan KUHP. Penyadapan ilegal ancamannya maksimal 10 tahun. Terhadap orang biasa saja sudah salah, apalagi ini dilakukan terhadap Presiden yang merupakan simbol negara," tegasnya.

Lebih jauh, Muradi menduga praktik pemantauan dan penyadapan tersebut tidak dilakukan atas inisiatif pribadi. Ia meragukan tindakan itu merupakan keputusan mandiri para personel yang kini menjadi tersangka.

"Saya sih yakin diperintah. Beliau bukan orang yang memiliki inisiatif seperti Pak Tito (Karnavian) atau Pak Idham (Azis). Kalau tidak diperintah, dia tidak berani," ungkapnya.

Muradi menduga perintah tersebut berkaitan dengan lingkaran kekuasaan atau tokoh kepemimpinan sebelumnya dengan motif politik. Sementara itu, personel lain yang turut terseret diduga hanya menjalankan instruksi secara berjenjang.

"Yang lain masih sebatas batas perintah saja. Begitu ditangkap, mereka menyebut nama atasan yang memerintahkan, sampai ke tingkat pimpinan tertinggi. Aktor-aktor di bawah hanya perantara," katanya.

Meski demikian, Muradi mengingatkan agar perkara tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Menurut dia, sejauh ini belum terdapat dugaan bahwa data hasil penyadapan dijual atau digunakan untuk kepentingan negara asing.

"Belum (pengkhianatan) menurut saya. Karena belum ada dugaan untuk menjual atau menggunakan data itu untuk kepentingan negara asing. Ini lebih pada pengawasan data ilegal dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Dia pun meminta aparat membuka perkara secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Keterbukaan diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah dinamika politik nasional.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo mengambil keputusan politik terkait jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pada Rabu pagi, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan tersebut dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penunjukan Ariyo dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo diberhentikan.

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Ariyo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan.

"Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," kata dia.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Salah satu tersangka diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya. (cesar yudistira/gin)


Editor : Inilahkoran