Mencari Keadilan di Balik Kematian Bobotoh

KELUARGA ARK mengadukan penyidik Polres Bogor ke Kapolda Jabar. Mereka menuntut transparansi dan keadilan.

Mencari Keadilan di Balik Kematian Bobotoh
KASUS PEMBACOKAN: Tersangka pembacokan bobotoh di Kabupaten Bogor tampak dihadirkan di Polres Bogor. Keluarga bobotoh berencana mengadukan Polres Bogor ke Polda Jabar. (INILAH/REZA ZURIFWAN)

Kematian ARK bobotoh Persib yang meregang nyawa setelah insiden di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga.

Bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut, tetapi juga mengenai sejumlah keterangan penyidik yang dinilai belum memberikan kejelasan.

Merasa penanganan perkara belum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga ARK bersama kuasa hukumnya, Raden Anom Piar Pratama, berencana mengadukan penyidik Polres Bogor kepada Kapolda Jawa Barat.

Langkah itu ditempuh lantaran kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pernyataan yang saling bertentangan di lingkungan Polres Bogor. Perbedaan keterangan tersebut dinilai memunculkan kebingungan sekaligus dinamika di tengah masyarakat.

"Hari ini saya bersama keluarga korban akan mengadu ke Kapolda Jawa Barat, karena beberapa pernyataan blunder yang bertentangan antara sesama perwira Polres Bogor yang menimbulkan dinamika publik," kata Raden Anom Piar Pratama kepada INILAH, Selasa (3/11).

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Raden Anom, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian sempat menyebut lokasi kejadian berada di depan Mall Q Square. Namun, muncul pula keterangan mengenai lokasi lain.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah teman korban yang diperiksa sebagai saksi, peristiwa tersebut disebut terjadi di depan Gudang Shopee, Jalan Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja.

"Berdasarkan keterangan teman-temannya yang dijadikan saksi oleh kepolisian, TKP berada di depan Gudang Shopee, Jalan Jakarta Bogor, Desa Cimandala, Sukaraja hingga kok rasanya aneh, TKP berubahubah dan usia pelaku yang dewasa kok dianggap masih remaja," tuturnya.

Selain lokasi kejadian, kuasa hukum juga mempertanyakan penyebutan kasus tersebut sebagai kenakalan remaja dalam keterangan Kapolres Bogor. Pasalnya, tersangka berinisial MR diketahui berusia 29 tahun.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran