Penataan PKL Bandung Menanti Aturan Baru

Penataan PKL Bandung Menanti Aturan Baru
ATURAN PKL: Kadis Kop-UKM Kota Bandung Budhi Rukmana menjelaskan, perkembangan penyusunan aturan baru penataan PKL.(ILUSTRASI/YOGO TRIASTOPO)

INILAH, Bandung - Nasib penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung masih menunggu kepastian regulasi. Peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 belum rampung disusun, sementara aktivitas pedagang di lapangan masih dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung kini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota sebagai tindak lanjut perda tersebut. Kedua aturan itu nantinya menjadi pedoman pelaksanaan penataan PKL, terutama dalam menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, mengatakan keputusan wali kota akan mengatur lokasi berdasarkan kesesuaian peruntukannya. Dengan begitu, pedagang memiliki kejelasan mengenai tempat yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan.

"Keputusan wali kota, nantinya mengatur lokasi yang sesuai peruntukan dan lokasi yang tidak sesuai peruntukan bagi PKL," kata Budhi Rukmana, Kamis (5/11). 

Perubahan juga akan menyentuh sistem pengelompokan lokasi. Klasifikasi zona merah, kuning, dan hijau yang selama ini dikenal akan dihapus. Sebagai gantinya, lokasi PKL dibagi menjadi dua kategori, yakni sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan.

Lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang nantinya ditetapkan melalui keputusan wali kota. Penetapan tersebut menjadi bagian penting agar penataan PKL memiliki dasar yang lebih jelas dan tidak sekadar mengandalkan penertiban di lapangan.

Aturan baru itu tidak hanya mengatur tempat berjualan. Perilaku pedagang selama menjalankan usaha juga menjadi perhatian, mulai dari larangan mendirikan bangunan semipermanen maupun permanen di atas trotoar hingga kewajiban menjaga kebersihan.

"Prinsipnya datang bersih, pulang bersih dan selama operasional berdagang juga harus menjaga kebersihan," ucapnya.

Jam operasional turut masuk dalam ketentuan yang sedang disiapkan. PKL yang berjualan di lokasi sesuai peruntukan nantinya wajib mengikuti waktu berdagang sebagaimana diatur dalam regulasi baru.

Namun, sebelum Perwal dan keputusan wali kota diterbitkan, pelaksanaan penataan masih berada dalam tahap koordinasi. Budhi mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Satpol PP mengenai aktivitas PKL selama masa transisi tersebut.

"Terkait hal itu, kami berkomunikasi dengan Satpol PP. Sementara seperti itu, karena saya belum memiliki informasi tambahan dan tidak ingin memberikan keterangan yang keliru," ujar dia.

Budhi berharap penyusunan kedua aturan tersebut dapat segera diselesaikan. Meski demikian, belum ada kepastian kapan Perwal dan keputusan wali kota itu akan diterbitkan. (yogo triastopo/gin)


Editor : Inilahkoran