Holding BUMD Jabar Masih Butuh Pembahasan Mendalam
PT Sanggabuana disiapkan menjadi induk 36 BUMD Jabar. Namun, pembentukannya masih membutuhkan pembahasan mendalam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pembentukan holding badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Barat melalui PT Sanggabuana belum bisa berjalan terburu-buru. Di tengah ambisi mengonsolidasikan puluhan perusahaan daerah, DPRD Jabar masih berupaya memastikan perusahaan induk tersebut memiliki kewenangan, tata kelola, serta arah bisnis yang jelas.
Keseriusan itu terlihat dari langkah Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Jabar yang memperluas materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Holding PT Sanggabuana. Draf yang semula hanya memuat 25 pasal kini berkembang menjadi 41 pasal. Sebanyak 16 pasal tambahan disiapkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ketua Pansus XVIII Ranperda Holding PT Sanggabuana, Muhammad Romli mengatakan, penambahan pasal tersebut merupakan hasil evaluasi selama pembahasan bersama pemerintah daerah dan tenaga konsultan. Pansus menilai, holding tidak cukup hanya dibentuk sebagai struktur baru. Perusahaan induk itu harus memiliki kemampuan nyata untuk membenahi kinerja BUMD yang selama ini belum optimal.
PT Sanggabuana diproyeksikan menjadi induk usaha bagi 36 dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar. Satu perusahaan yang tidak masuk dalam skema konsolidasi adalah Bank BJB. Bank tersebut dinilai telah memiliki kemandirian usaha dan mampu memberikan dividen secara optimal.
"Jadi Sanggabuana itu merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk bagaimana meramu supaya BUMD-BUMD existing yang sekarang nih, yang sejumlah 37 BUMD, di dalamnya ada BUMD sehat, BUMD setengah sehat, BUMD gering (sakit)," ujar Romli, saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (4/11/2026).
Gagasan pembentukan holding tersebut bertumpu pada kebutuhan mengoptimalkan potensi perusahaan daerah. BUMD yang sudah sehat diharapkan dapat terus berkembang, sementara perusahaan yang kinerjanya belum memuaskan bisa memperoleh pembinaan dan penyehatan. Ujung dari konsolidasi ini adalah peningkatan kontribusi dividen bagi pendapatan daerah.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kewenangan PT Sanggabuana tidak boleh dibiarkan mengambang. Pansus menemukan sejumlah aspek penting yang belum tercantum dalam draf awal, terutama menyangkut pengawasan, pengelolaan, hingga mekanisme penyehatan perusahaan.
"Ada beberapa pasal yang memang tadinya tidak ada. Di antaranya misalkan sisi pengawasannya. Kemudian pengelolaannya. Ada penambahan tentang tatalaksana yang di dalamnya ada penyehatan BUMD dan pengelolaan investasi dan lain-lain," katanya.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

