Pohon Kota Bandung Dipotong di Luar Jam Kerja, Warga Diminta Lapor
DPKP Kota Bandung mengajak warga ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pemotongan atau penebangan pohon ilegal, terutama di luar jam kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pengawasan terhadap pohon di Kota Bandung menghadapi tantangan ketika aktivitas pemotongan atau penebangan dilakukan di luar jam kerja petugas.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung pun mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak maupun menebang pohon secara ilegal.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan mengatakan, pemantauan terhadap pohon tetap dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan.
Namun, pengawasan menjadi lebih sulit ketika aktivitas terhadap pohon berlangsung di luar waktu kerja petugas.
“Yang jadi kendala itu kan dilakukannya di luar jam kerja. Nah itu yang mungkin kita juga minta bantuan kepada masyarakat yang bisa memberikan edukasi atau memberikan informasi,” kata Nana Kurniawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Nana, peran masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan kejadian yang berkaitan dengan penebangan atau pemotongan pohon.
Informasi dari masyarakat tersebut dapat membantu petugas mengetahui kejadian yang tidak terpantau secara langsung.
Pemangkasan Pohon untuk Menjaga Kondisi Tanaman
DPKP Kota Bandung memiliki unit pelaksana teknis yang menangani pemeliharaan dan penyelamatan pohon.
Salah satu bentuk penanganannya dilakukan melalui pemangkasan untuk menjaga kondisi pohon sekaligus mengurangi potensi masalah pada bagian tertentu dari tanaman.
Nana menjelaskan, pohon memiliki beban yang berasal dari dahan dan bagian lainnya. Kondisi tersebut perlu diperhatikan ketika terdapat pekerjaan di sekitar pohon, terutama saat dilakukan penataan jalan yang berpotensi berdampak terhadap bagian akar.
“Misalkan ada penataan jalan, ada akar yang terpotong seperti itu kan otomatis beban pohon yang ini menjadi lebih berat. Nah itu kita adakan pemeliharaan,” ucapnya.
Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan kondisi pohon setelah terjadi perubahan di sekitar area tumbuhnya.
Penanganan juga diperlukan agar pohon tetap dapat bertahan dan tidak menimbulkan persoalan setelah bagian tertentu mengalami gangguan.
Dugaan Penebangan Pohon Ilegal Bisa Dilaporkan ke Satpol
Nana mengatakan, masyarakat yang menemukan dugaan pemotongan atau penebangan pohon ilegal dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol.
Informasi juga dapat disampaikan kepada DPKP Kota Bandung agar kondisi pohon maupun lokasi kejadian dapat diperiksa oleh petugas.
“Ke Satpol kalau itu. Ke Satpol dan diinformasikan ke kita, ke kita untuk dicek,” ujar Nana.
Menurutnya, pengawasan terhadap pohon semakin penting karena persoalan tanaman tidak hanya berkaitan dengan penebangan.
Pemotongan akar, pemangkasan yang tidak sesuai hingga aktivitas pembangunan di sekitar pohon juga dapat memengaruhi kondisi tanaman.
Pohon yang Ditebang Akan Diganti
Di sisi lain, pohon yang sudah ditebang akan mendapatkan penggantian melalui penanaman kembali.
Upaya tersebut dilakukan di lokasi yang mengalami penebangan dengan waktu pelaksanaan menyesuaikan prosedur dan kondisi masing-masing tempat.
DPKP Kota Bandung juga telah melakukan pendataan pohon melalui unit pelaksana teknis. Namun, jumlah keseluruhan pohon yang tercatat masih dalam proses perincian karena data tersebut berada di UPT yang menangani pohon.
“Pendataan pohon juga telah dilakukan melalui unit pelaksana teknis. Tetapi kami masih merinci jumlah keseluruhan pohon yang tercatat, karena data itu berada di UPT yang menangani pohon,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

