Tebang Pohon Ilegal Demi Videotron, Pemkot Bandung Segel Reklame Digital

Pemkot Bandung menyegel videotron di Jalan R.E.L.L. Martadinata setelah kontraktor mengakui penebangan pohon dilakukan demi estetika reklame.

Tebang Pohon Ilegal Demi Videotron, Pemkot Bandung Segel Reklame Digital
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap kasus penebangan pohon secara ilegal di kawasan Jalan R.E.L.L. Martadinata. Pemkot Bandung menyegel papan reklame elektronik atau videotron yang berada di lokasi tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihak kontraktor mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri demi membuat tampilan videotron lebih terlihat.

Farhan menyampaikan hal tersebut setelah memberikan keterangan di Polrestabes Bandung, Senin (10/8/2026).

Kontraktor Akui Tebang Pohon Demi Videotron

Farhan mengungkapkan, pengakuan kontraktor tersebut diperoleh dalam proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kontraktor mengaku tidak mendapat perintah dari pihak lain untuk melakukan penebangan pohon. Tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dengan alasan estetika.

"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri. Saya tanya, 'Ada yang menyuruh?' Dia menjawab tidak ada. Kemudian ketika saya tanya kenapa, dia menjawab karena supaya videotronnya kelihatan," ujar Farhan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Pemkot Bandung menilai terdapat keterkaitan langsung antara penebangan pohon dengan keberadaan dan kepentingan bisnis videotron.

"Maka ada keterkaitan langsung antara penebangan pohon dengan bisnis videotron tersebut. Karena itu videotronnya yang saya segel," tegasnya.

Pemkot Tidak Segel Lapangan Padel

Terkait keberadaan arena lapangan padel yang berada di sekitar lokasi, Farhan menjelaskan Pemkot Bandung tidak melakukan penyegelan terhadap fasilitas olahraga tersebut.

Menurutnya, secara hukum lapangan padel dan perusahaan pengelola videotron merupakan dua entitas yang berbeda. Karena itu, pemerintah tidak dapat langsung mengaitkan keduanya tanpa adanya bukti atau keterangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

"Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja," jelas Farhan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pihak yang memberikan perintah penebangan, pihak tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Pohon Pengganti

Selain melakukan penyegelan, Pemkot Bandung juga menyiapkan langkah pemulihan kawasan dengan melakukan penanaman kembali pohon pengganti.

Farhan mengatakan, pemerintah telah menyiapkan bibit pohon dengan tinggi sekitar lima meter untuk ditanam di 10 titik di kawasan tersebut.

Namun, proses penanaman kembali membutuhkan pekerjaan teknis terlebih dahulu karena trotoar harus dibongkar untuk memastikan titik penanaman serta kondisi tanah.

"Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali. Akar pohon yang sudah mati juga harus kita angkat semuanya," tutur Farhan.

Langkah penanaman kembali tersebut diharapkan dapat memulihkan fungsi penghijauan di kawasan trotoar sekaligus menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang publik dan fasilitas kota harus tetap memperhatikan ketentuan lingkungan, termasuk keberadaan pohon yang menjadi bagian penting dari ruang terbuka dan jalur hijau perkotaan.***


Editor : JakaPermana