Sub Kontraktor RSUD Bogor Utara juha Dipanggil Kejari Bogor
Kejari Kabupaten Bogor akan memanggil sejumlah subkontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tak hanya ASN Pemkab Bogor, PT. JSE dan PT. DCD, Seksi Pidana Khusu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor juga meminta keterangan sejumlah sub kontraktor.
Hal itu dilakukan, agar dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Bogor Utara yang merugikan negara hingga Rp 9,1 miliar bisa terang benderang.
"Kami sedang menggali peran masing - masing sub kontraktor dalam pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Parung," kata Plh Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Renaldy Adriansyah kepada wartawan, Minggu, (9/8/2026).
Renaldy menuturkan tidak menutup kemungkinan pihak sub kontraktor, menjadi tersangka dalam dugaan perkara Tipikor RSUD Bogor Utara.
Hal itu, juga bergantung penyidikan para penyidik, aliran dana pembayaran dan hasil atau laporan audit investigatif BPK - RI.
"Acuan kami hasil audit investigatif BPK RI, tidak menutup kemungkinan para sub kontraktor diminta mengembalikan kerugian negara, dan bahkan berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka," tutur Renaldy.
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainnya terus dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka, juga bisa dilakukan sewaktu - waktu, apabila alat bukti maupun barang bukti dianggap cukup oleh para penyidik.
Editor : Ahmad Sayuti


