Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Terancam TPPU, Pemkab Dukung Langkah Kejaksaan

Pemkab Bogor mendukung upaya Kejari yang menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi RSUD Bogor Utara

Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Terancam TPPU, Pemkab Dukung Langkah Kejaksaan
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat mendukung Kejari yang menerapkan pasal TPPU terhadap BAP dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara. Foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bakal menjerat tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, BAP, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BAP merupakan mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) yang terakhir bertugas sebagai staf di Kecamatan Kemang.

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor terhadap BAP," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Kamis (23/7/2026).

Sebagai bentuk konsekuensi hukum, Ajat menyampaikan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) BAP saat ini telah diberhentikan sementara.

Ia memaparkan, Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor siap memberikan pendampingan hukum bagi ASN lain yang diperiksa sebagai saksi. Namun, pendampingan tersebut dipastikan gugur bagi BAP karena telah berstatus sebagai tersangka.

"Untuk yang berstatus saksi bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sementara untuk yang berstatus tersangka, tidak diberikan bantuan hukum dari Pemkab Bogor," jelas Ajat.

Terancam 20 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset

Ancaman penerapan Pasal TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini mengintai BAP lantaran dirinya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan oleh Kejari Kabupaten Bogor. Jika terbukti, BAP terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terpisah untuk memburu dokumen bukti dan pelacakan aset (asset recovery).

Lokasi penggeledahan meliputi dua unit rumah di Perumahan Pakuan Hills (Bogor Selatan) dan satu unit rumah di Duta Kencana (Tanah Sereal). Selain itu, petugas juga menggeledah rumah milik orang tua tersangka di Desa Cemplang (Cibungbulang) serta rumah mertuanya di Desa Kopo (Cisarua).

"Selain mencari dokumen bukti, kami menyita aset milik tersangka, salah satunya mobil Toyota Camry Hybrid tahun 2021 yang taksiran harga bekasnya mencapai Rp400–500 juta. Penyitaan ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara serta memperkuat dugaan TPPU," ujar Renaldy.

Berdasarkan penelusuran penyidik, BAP diduga memiliki sejumlah kendaraan lain, seperti Daihatsu Luxio. Namun, diduga kuat rencana penggeledahan telah bocor sehingga kendaraan-kendaraan tersebut disembunyikan sebelum petugas tiba di lokasi.

"Kami terus melacak aset milik tersangka BAP. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp9.179.191.850," pungkas Renaldy.


Editor : Ahmad Sayuti