Kejari Sebut Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Bakal Bertambah
Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor akan menambah jumlah tersangka pada perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor akan menambah jumlah tersangka pada perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
Saat ini, aparatur Adhyaksa sudah menetapkan BAP mantan anggota Pokja X Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
"Kami akan menambah jumlah tersangka satu hingga 2 orang, tergantung 'matangnya' alat maupun barang bukti dan itu akan segera diumumkan," kata Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Reynaldi menuturkan, bersama jajaran pada pekan kemarin pun sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
"Kami mendiskusikan jumlah kerugian dan sebagainya dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang baru selesai pembangunannya di pertengahan tahun 2022, atau molor dari target pekerjaan di akhir 2021," tutur Reynaldi Adriansyah.
Dia menerangkan, status penahanan atau kewenangan penahanan tersangka BAP sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang terakhir berdinas di Pemcam Kemang itu pun akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kewenangan penahanan tersangka BAP sudah tidak di Seksi Pidana Khusus, tetapi sudah berada di 'tangan' JPU, sebentar lagi, ia akan dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," terangnya.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp9,2 miliar di proyek pemangunan RSUD Bogor Utara.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Dinas Kesehatan menganggarkan Rp93,6 miliar untuk membiayai pembangunan RSUD Bogor Utara pada 2021 lalu. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
