Dilaporkan Summarecon, Kejari Bogor Belum Terima Berkas Kasus Kades Nagrak Non Aktif

Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor belum menerima berkas perkara Kades Nagrak non aktif dan tiga orang tersangka perkara dugaan tipu gelap.

Dilaporkan Summarecon, Kejari Bogor Belum Terima Berkas Kasus Kades Nagrak Non Aktif
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengaku pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama pelapor PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara yang sama. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor belum menerima berkas perkara Kades Nagrak non aktif dan tiga orang tersangka perkara dugaan tipu gelap.

Kejari Kabupaten Bogor hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama pelapor PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara yang sama.

"Kami belum terima berkas lagi, pasca ditetapkan empat orang tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor, termasuk Kades Nagrak non aktif AS," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Agung menerangkan, Kades Nagrak non altif dan tiga orang tersangka dugaan perkara dilaporkan PT Summarecon Agung Tbk.

"Jadi, tanah milik orang lain dibikin suratnya oleh para tersangka (komplotan) atas nama salah seorang tersangka, lalu dibeli dan dibayar PT Summarecon Agung Tbk. Setelah keabsahan kepemilikan surat tersebut dicek, ternyata bukan milik tersangka. PT Summarecon Agung Tbk pun menjadi korban, dan rugi sekitar Rp3,5 miliar. Kami masih menunggu berkas perkara ini dan akan diteliti lebih lanjut oleh JPU," jelasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan laporan PT Summarecon Agung Tbk, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan 4 orang karena diduga melakukan tipu gelap.

Mirisnya, dari empat orang tersangka tersebut, satu orang yaitu AS menjabat sebagai salah satu Kepala Desa (Kades) di Nagrak Kecamatan Sukaraja.

Sementara, tiga orang lainnya merupakan staf pemerintah desa (Pemdes) dan dua orang lainnya swasta, yang dikondisikan AS untuk menjual lahan yang bukan haknya dan memalsukan surat atau dokumen.

"Kami sudah mengamankan AS dan dia dalam perkara ini berperan sebagai otak dari kejahatan tipu gelap, dimana sebeluknya mereka dilaporkan oleh pembeli lahannya pada Bulan Agustus 2025 lalu," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko.

Anggi menjelaskan, PT Summarecon Agung Tbk membeli lahan seluas 4.000 meter dari tersangka.

"Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani