JPU Siap Hadirkan 20 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Taufik Hidayat

JPU Kejari Bandung akan menghadirkan 20 saksi dan lima saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Taufik Hidayat

JPU Siap Hadirkan 20 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Taufik Hidayat
Kasi Pidum Kejari Bandung Nizar Febriansyah mengaku akan menghadirkan 20 saksi dan lima saksi ahli. Antara

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 20 saksi hingga lima orang ahli disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung dalam persidangan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat di PN Bale Bandung. 

Kasi Pidum Kejari Bandung, Nizar Febriansyah menyebutkan, puluhan saksi dan para saksi ahli yang akan dihadrikan sudah tercantum dalam berkas perkara Taufik Hidayat. 

“Sesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima,” katanya seusai persidangan di PN Bale Bandung seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Kendati begitu, JPU masih melakukan penilaian terhadap bobot keterangan para saksi dan ahli sebelum menentukan pemeriksaan yang diperlukan dalam persidangan.

Nizar mengatakan penilaian tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) yang didakwakan dilakukan Taufik dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi dasar perkara dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan saksi dan ahli nantinya menjadi bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim memeriksa perkara yang didakwakan kepada Taufik Hidayat.


Editor : Ahmad Sayuti