Sidang Perdana Taufik Hidayat Dimulai, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Perkara pidana dengan terdakwa Taufik Hidayat mulai bergulir di meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Sidang Perdana Taufik Hidayat Dimulai, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Sidang perdana Taufik Hidayat digelar secara tertutup di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). (antara)

INILAHKORAN.ID - Perkara pidana dengan terdakwa Taufik Hidayat mulai bergulir di meja hijau. sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimulainya persidangan dengan perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Bl itu menjadi momentum bagi para pihak untuk menguji perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang nantinya disampaikan dalam persidangan.

Perkara Taufik Hidayat memasuki rangkaian pemeriksaan di PN Bale Bandung. Kebenaran materiil atas dakwaan dan pembelaan para pihak selanjutnya akan diuji melalui tahapan pembuktian dalam persidangan.

Labkum Panca Soeara selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum korban Januar Solehuddin menegaskan pihaknya tidak ingin perkara dibangun melalui opini di ruang publik.

Menurutnya, seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme persidangan dan kewenangan majelis hakim.

"Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim. Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh fakta perkara, keterangan saksi, serta alat bukti dapat diuji secara objektif di persidangan dan hak-hak korban mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya," kata Januar.

Dia mengatakan, persidangan harus menjadi ruang untuk membedah perkara secara menyeluruh, termasuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta penerapan ketentuan hukum terhadap dakwaan yang diajukan JPU.

Di sisi lain, Labkum Panca Soeara memastikan pendampingan terhadap pelapor dan keluarga korban tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap mendapat perhatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal kepentingan hukum korban dan keluarga korban. Kami berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta perkara secara terang dan memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

Januar menegaskan, pihaknya akan menempatkan proses pembuktian di ruang persidangan.

Artinya, setiap fakta maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara akan disampaikan melalui mekanisme hukum acara, bukan melalui pembentukan opini di luar persidangan.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Persidangan adalah forum untuk menguji semuanya secara terbuka dan objektif. Kami akan menyampaikan kepentingan hukum korban melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara,” katanya.

Labkum Panca Soeara juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga proses hukum perkara tersebut selesai.

Pihaknya mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapan kami, proses persidangan berjalan secara transparan, fakta perkara dapat terungkap secara utuh, hak-hak korban terlindungi, dan keadilan dapat diwujudkan melalui proses hukum yang objektif," tutur Januar.


Editor : Doni Ramdhani