DPRD Dorong Bapenda Kota Bogor Agresif Kejar Piutang Pajak Sebesar Rp644 Miliar
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus memberikan dukungan kepada Bapenda untuk mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dapat dikejar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Dalam kunjungannya, Komisi II mendorong Bapenda Kota Bogor lebih agresif mengejar piutang pajak. Khususnya dari wajib pajak (WP) dengan tunggakan dalam jumlah besar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Bapenda untuk mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang masih dapat dikejar.
"Intinya, dalam hal ini kami tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kami mengejar WP yang besar-besar. Komisi II bersama Bapenda tengah mengecek data WP yang memiliki potensi peningkatan penerimaan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menutup ruang defisit fiskal Kota Bogor yang saat ini berada di kisaran Rp60 miliar," ungkap Rifki kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Rifki memaparkan, berdasarkan data Bapenda, total piutang pajak yang belum tertagih mencapai sekitar Rp644 miliar.
Piutang tersebut berasal dari berbagai sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah, hingga sektor kelistrikan.
"Komisi II juga ditugaskan Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini. Upaya penagihan tersebut diarahkan kepada WP yang memiliki tunggakan besar, terutama pelaku usaha, bukan masyarakat kecil yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi," jelasnya.
Sedangkan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Mochamad Benninu Argoebie menuturkan Bapenda saat ini lebih memfokuskan penagihan kepada WP usaha yang memiliki piutang besar atau Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kondisi ekonominya sangat sulit.
"Malah karena itu, ada WP yang utang-utang besar sekitar total Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan dukungan Komisi II menjadi penyemangat bagi jajarannya untuk terus meningkatkan pendapatan daerah.
Piutang pajak yang saat ini sedang diinventarisasi Bapenda mencapai lebih dari Rp600 miliar dan terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.
"Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026. Hingga September 2026 Bapenda telah berhasil menagih sekitar Rp50 miliar dari total piutang tersebut," tuturnya.
Wahid menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan yakni operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan. Dalam 20 hari pelaksanaan, penerimaan dari kegiatan tersebut telah mencapai sekitar Rp10 miliar atau rata-rata Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
"Bapenda juga menggandeng camat, lurah, kader, pengurus RT/RW serta LPM untuk melakukan pendataan terhadap potensi wajib pajak yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak," jelasnya.
Wahid memaparkan, untuk WP dengan tunggakan besar, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.
Terdapat sedikitnya lima WP dengan nilai piutang yang cukup besar. Di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar, serta PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar. Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
"Kami akan mendatangi, selain memasang plang. Kami juga akan memanggil para WP tersebut. Penagihan juga menyasar sektor hotel dan restoran yang memiliki piutang pajak. Beberapa di antaranya Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Ono. Sementara dari sektor restoran, salah satu WP yang ditangani adalah KFC. Dari total piutang sekitar Rp8 miliar, saat ini telah dibayarkan sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar dan ditargetkan seluruh kewajiban tersebut diselesaikan hingga November 2026," paparnya.
Wahid menegaskan, WP yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Selain denda administrasi, Bapenda juga dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin. Bapenda juga berencana melantik jurusita pada Oktober 2026. Jurusita tersebut nantinya akan melakukan penagihan dan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui proses pemanggilan.
"Di sisi lain, Bapenda memberikan sejumlah relaksasi untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk PBB-P2, sejak awal tahun diberikan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak. Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen," tegasnya.
Wahid menekankan, dalam tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen. Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat WP Kota Bogor, karena kebijakan relaksasi tersebut cukup efektif. Pembayaran pajak harian dari WP berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta, bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
"Untuk kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan, termasuk tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi kriteria," bebernya.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun. Sementara untuk 2027, Pemkot Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun. Dirinya berharap optimalisasi penagihan piutang dan pendataan potensi pajak baru dapat membantu mencapai target tersebut.
"Bagaimana caranya pendapatan daerah meningkat. PAD meningkat, pembangunan pun insyaAllah akan baik. Tapi ketika PAD ini stagnan ataupun tidak tercapai, program pimpinan Wali Kota Bogor khususnya akan sedikit tersendat," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

