Disdukcapil Kabupaten Cirebon Perluas Layanan Adminduk ke 343 Desa dan 5 Kelurahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kecamatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperluas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat desa dan kecamatan.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus sebagian besar dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi mengatakan, pelayanan adminduk saat ini telah menjangkau 343 desa dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 39 desa juga telah dapat melayani pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Pelayanan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil," kata Iman, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, sejumlah dokumen kini dapat diproses di tingkat desa, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), biodata penduduk hingga administrasi perpindahan penduduk, baik pindah datang maupun pindah pergi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di desa atau kelurahan yang belum melakukan perjanjian kerja sama (PKS), pelayanan adminduk tetap dapat diakses melalui kantor kecamatan masing-masing.
Meski pelayanan diperluas, sejumlah urusan adminduk tertentu masih harus diproses langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Di antaranya perubahan nama, perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir, perubahan nama orang tua serta pengecekan biometrik.
Pelayanan dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA) dan proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI juga masih ditangani langsung oleh Disdukcapil.
Selain itu, pelayanan akta perkawinan, akta perceraian, pengesahan anak dan pengakuan anak bagi warga non-muslim belum dilimpahkan ke tingkat desa maupun kecamatan.
"Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efektif karena sebagian besar kebutuhan adminduk dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan," ujarnya.
Iman menjelaskan, Disdukcapil juga melakukan penyesuaian sekaligus uji coba sistem pelayanan mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026.
Disdukcapil juga mendorong masyarakat segera mengaktifkan IKD. Aktivasi tersebut dinilai penting untuk mempermudah pengecekan data kependudukan sekaligus mendukung integrasi data, termasuk data penerima bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
"Pengaktifan IKD penting untuk mempercepat integrasi data kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan," pungkas Iman.
Editor : Doni Ramdhani

