Warga Keluhkan Sulit Cetak Ulang Akta Kelahiran, Dugaan Percaloan Disdukcapil Disorot
Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga.
Salah satu persoalan yang disoroti yakni sulitnya mencetak ulang akta kelahiran lama menjadi dokumen versi terbaru yang dilengkapi QR code.
Abdul, warga Cirebon Timur, mengaku mengalami kesulitan saat mengajukan pencetakan ulang akta kelahiran. Dokumen yang dimilikinya disebut masih berupa akta lama tanpa QR code sehingga beberapa kali terkendala ketika digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Akta lama saya terbit tahun 2021, belum ada QR code. Sekarang sering ditolak untuk urus sekolah dan BPJS karena dianggap akta manual,” ujar Abdul kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Lantaran kondisi tersebut, Abdul mendatangi Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan maksud mencetak ulang akta kelahirannya dalam format terbaru. Namun, menurut dia, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena data akta yang dimilikinya disebut tidak ditemukan dalam sistem.
“Saya datang ke Disdukcapil minta dicetak ulang jadi versi baru yang sudah terverifikasi Kemendagri, tapi pengajuan saya ditolak,” katanya.
Abdul mengatakan dirinya kemudian diminta melengkapi kembali sejumlah persyaratan seperti pengajuan pembuatan akta kelahiran baru. Padahal, menurut dia, dokumen akta kelahiran asli masih dimilikinya.
Salah satu persyaratan yang dinilai menyulitkan adalah surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit. Abdul mempertanyakan kewajiban menyerahkan kembali dokumen tersebut karena persyaratan serupa sudah pernah dilampirkan ketika pembuatan akta kelahiran pertama kali dilakukan.
“Padahal akta aslinya ada. Tapi kami disuruh lengkapi syarat dari awal lagi. Yang paling susah itu surat keterangan lahir dari puskesmas atau RS. Masa harus minta lagi? Kan itu sudah kami lampirkan waktu bikin akta pertama dulu,” keluhnya.
Menurut Abdul, prosedur yang dinilai rumit berpotensi membuat masyarakat memilih menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan dibandingkan menempuh pelayanan resmi secara mandiri.
Persoalan pelayanan tersebut turut mendapat sorotan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kependudukan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah pegang bukti adanya dugaan percaloan yang terorganisir di Disdukcapil. Pelayanan yang dipersulit di loket, ujung-ujungnya diarahkan ke orang dalam. Ini sudah sangat meresahkan,” kata Zeki.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait. Belum terdapat keterangan resmi dari Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengenai tudingan tersebut.
Zeki mengatakan pihaknya siap menggelar aksi apabila persoalan pelayanan dan dugaan percaloan tersebut tidak segera mendapat perhatian pemerintah daerah. Aksi tersebut rencananya mengusung tema “Gulung Calo Peteng”.
“Kami akan menggelar aksi ‘Gulung Calo Peteng’ di Disdukcapil. Tujuannya mendesak pemerintah daerah segera membenahi sistem pelayanan agar transparan dan tidak menyusahkan rakyat,” ujarnya.
Zeki meminta, Disdukcapil Kabupaten Cirebon dapat menyediakan mekanisme yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin memperbarui akta kelahiran lama ke format terbaru, terutama apabila dokumen asli masih dimiliki.
"Masyarakat berharap persoalan data akta lama yang belum tercatat dalam sistem, dapat diselesaikan. Ini tanpa mengharuskan masyarakat mengulang seluruh proses pengajuan dari awal," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana meminta siapapun masyarakat yang merasa dipersulit untuk melaporkan masalah itu ke dirinya. Termasuk, nama oknum calo yang disebut sebut masih bergentayang mengurus administrasi kependudukan.
"Semuanya sudah sesuai mekanisme. Kalau dipersulit, dalam hal apa. Terus kalau ada calo, siapa nama calonya dan segera laporkan ke Disdukcapil," pungkas Nanang.
Editor : Doni Ramdhani

