Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi, Disdukcapil Imbau Pemohon Datang Sendiri

Untuk mengindari para calo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau agar para pemohon yang membuat administrasi kependudukan (Adminduk) datang sendir

Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi, Disdukcapil Imbau Pemohon Datang Sendiri
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi

INILAHKORAN, Cirebon - Untuk mengindari para calo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau agar para pemohon yang membuat administrasi kependudukan (Adminduk) datang sendiri. Sebab, untuk membuat akta kelahiran, akta kematian maupun Kartu Keluarga (KK) maksimal tiga hari sudah jadi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi melalui Kasi Kelahiran dan Kematian, Abdul Kholik menjelaskan, sudah satu tahun berjalan, program pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK maksimal tiga hari jadi diterapkan pihaknya. 

"Pelayanan pembuatan akta kelahiran maupun akta kematian serta KK, satu hari pun bisa jadi. Tapi kita terapkan maksimalnya 3 hari karena terkadang ada kendala error begitu," kata Kholik, Jumat  3 Februari 2023.

Baca Juga : Karawang Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Pers Nasional Tingkat Jawa Barat 2023

Menurutnya, sampai saat ini pemohon pembuatan akta kelahiran dan kematian cukup banyak. Terhitung satu bulan di Januari 2023 lalu, pemohon akta kelahiran jumlahnya mencapai 4.881. Sedangkan pemohon untuk pembuatan akta kematian 842. 

Ia pun mengimbau agar pemohon datang langsung ke kantornya. Sebab prosesnya maksimal hanya tiga hari jadi dan jika melalui orang lain apalagi calo yang dikhawatirkan bisa saja terdapat salah data seperti penulisan di formulirnya dan lain sebagainya.

Dan yang paling dikhawatirkan lagi, lanjut dia, dimintai biaya oleh calo tersebut. Sebab untuk segala bentuk pembuatan adminduk tidak dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis.

Baca Juga : BPBD: Data Sementara 425 Rumah di Garut Rusak Terdampak Gempa

"Jadi pemohon diharapkan langsung datang ke sini. Karena sekarang sudah bisa cepat. Dari awal tahun 2022 kita sudah menerapkan pelayanan tiga hari jadi untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK," ungkapnya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti