Jadi Saksi di Persidangan, Paman Korban RR Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Setimpal

Paman RR, Didin, mengungkapkan kesedihannya saat bersaksi dalam sidang dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya meninggal dunia di PN Cibinong.

Jadi Saksi di Persidangan, Paman Korban RR Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Setimpal
Ilustrasi persidanganDidin, paman korban RR, ART yang tewas dibunuh sesama rekan profesinya

INILAHKORAN.ID - Suasana haru mewarnai sidang kedua perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian RR di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Didin (57), paman korban asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Didin menceritakan bahwa keponakannya sudah sekitar lima tahun tidak pulang ke kampung halaman sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ia mengaku terpukul saat menerima kabar bahwa RR telah meninggal dunia.

“RR sudah lima tahun tak pulang kampung ke Garut, tahu-tahu ada kabar bahwa ia sudah tak bernyawa,” ujar Didin dengan nada lirih kepada wartawan.

Didin menjelaskan, kabar kematian RR pertama kali diterimanya melalui surat yang diantarkan oleh ketua rukun warga (RW) setempat. Surat tersebut berasal dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

Setelah menerima kabar duka itu, Didin menghubungi pihak kepolisian untuk meminta foto korban guna memastikan identitasnya.

“Awalnya saya dapat kabar melalui surat yang diantarkan oleh Pak RW, yang dikirimkan dari Polsek Cileungsi Bogor, yang menyebutkan bahwa RR telah meninggal dunia,” katanya.

Setelah memastikan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan keponakannya, Didin segera berangkat ke Cileungsi bersama ketua rukun tetangga (RT) dan sopir ambulans desa untuk menjemput jenazah RR.

kesaksian Didin menggambarkan kesedihan keluarga yang menerima kabar kematian RR setelah bertahun-tahun tidak bertemu.

Ia juga mengaku terkejut setelah mengetahui dugaan peristiwa yang berkaitan dengan kematian keponakannya. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan kabel pengisi daya atau charger jam tangan pintar (smartwatch).

“Saya tidak menyangka persoalan tersebut berkaitan dengan kematian RR,” imbuhnya.

Didin berharap majelis hakim PN Cibinong memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila terdakwa terbukti bersalah.

Ia juga meminta agar penyelidikan dan pemeriksaan perkara dilakukan secara mendalam sehingga seluruh fakta terkait kematian keponakannya dapat terungkap.


Editor : Ahmad Sayuti