Pria di Bandung Aniaya dan Ancam Perempuan, Curi Uang Rp6 Juta dari ATM Korban
Polisi menangkap pria berinisial MK yang diduga menganiaya dan mengancam perempuan di Apartemen Grand Asia Afrika Bandung serta mencuri uang Rp6 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi amankan satu orang pria yang melakukan penganiayaan, pengancaman hingga mencuri uang seorang perempuan di Bandung. Pelaku diketahui berinisial MK, sementara korban berinisial BLM.
Peristiwa itu sendiri terjadi di kamar No. 30 lantai 11 tower C apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lengkong AKP Lazuardi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku saat ini sudah berhasil diringkus dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pencurian. Pelaku MK melakukan kekerasan dengan cara membekap bibir korban sampai korban mengalami luka sobek dan berdarah, serta menampar kedua mata korban menggunakan tangan kosong sehingga memar," kata AKP Lazuardi, Selasa (13/10/2026).
Selain melakukan penganiayaan fisik, pelaku juga mengancam keselamatan korban. Lazuardi menyebut pelaku menggunakan alat catokan rambut untuk memberikan ancaman agar korban tidak berani meminta tolong.
"Pelaku MK mengancam korban, dengan menggunakan alat catokan rambut," ungkap Lazuardi.
Setelah korban tak berdaya, MK diam-diam mengambil kartu ATM milik BLM. Lazuardi menjelaskan bahwa pelaku rupanya sudah mengetahui PIN ATM korban sebelumnya.
Pelaku kemudian bergerak ke sejumlah tempat berbeda untuk menggasak uang korban. Secara bertahap, MK melakukan penarikan tunai dan transfer saldo hingga menyebabkan korban merugi sebesar Rp 6.000.000.
Polsek Lengkong yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi. Serangkaian upaya hukum langsung dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami langsung melakukan olah TKP, mengantar korban untuk pemeriksaan dokter guna visum et repertum, dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MK," tegas Lazuardi.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dan tengah merampungkan pemberkasan kasus. Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 466 subsider Pasal 448 subsider Pasal 476 KUHPidana.
Editor : Ahmad Sayuti
