PWI-PFI Kecam Dugaan Penganiayaan Jurnalis Metropolitan Saat Demo di Tugu Kujang
Jurnalis Metropolitan diduga mengalami kekerasan saat meliput demo di Tugu Kujang Bogor. PWI, PFI, dan AMSI Jabar mendesak polisi mengusut kasus tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dugaan kekerasan terhadap Jurnalis Metropolitan saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam, menuai kecaman dari sejumlah organisasi kewartawanan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mendesak kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara transparan.
Jurnalis Metropolitan berinisial R mengaku mengalami tindakan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah. Ia menyebut dirinya dipiting, diseret, dan ditampar ketika merekam dugaan pengeroyokan.
R mengaku telah berulang kali menyatakan identitasnya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa oleh oknum aparat yang berada di lokasi.
“Saya ngotot, sudah bilang pers, saya pers. Nggak percaya, disangkanya saya pers mahasiswa kali,” ujar Raka, Rabu (28/10/2026) malam.
R juga mengaku telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, ia tidak langsung dilepaskan dan justru dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru.
Di lokasi tersebut, R kembali ditanya mengenai asal kampusnya meskipun telah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.
Selain dugaan kekerasan fisik, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video yang merekam dugaan pengeroyokan, tetapi menolak permintaan tersebut.
“Dia minta video, video suruh dihapus, saya enggak mau,” katanya.
PWI Kota Bogor Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, mengecam dugaan tindakan represif terhadap jurnalis Metropolitan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” ujar Herman, Kamis (29/10/2026).
Herman menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kota Bogor juga akan mencari informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Kami berharap ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
PFI Bogor Desak Kepolisian Usut Peristiwa
Kecaman serupa disampaikan Ketua PFI Bogor, Andi Muhammad Ridwan. Ia menilai intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan.
“Pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik. Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi, apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” kata Andi.
Andi mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar dugaan tindakan oknum aparat tersebut tidak dibiarkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers.
AMSI Jabar Minta Kapolda dan Kapolresta Bogor Kota Bertindak
Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut mengecam dugaan tindakan represif terhadap jurnalis Metropolitan. Ia menilai intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kebebasan pers.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujar Satrya, Kamis (29/10/2026).
AMSI Jawa Barat mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota segera mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Satrya juga meminta dugaan tindakan oknum aparat berpakaian sipil, termasuk dugaan perampasan identitas pers dan pemaksaan penghapusan rekaman, diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai 'kesalahan prosedur biasa', melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” katanya.
Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta kepolisian mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi di ruang publik agar jurnalis dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun kekerasan.
“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” tutur Satrya.
AMSI Jawa Barat juga menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan serta kesiapan memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

