Herman Suryatman Ingatkan Bahaya Kebakaran TPA Sampah di Jabar
Pemprov Jabar mengingatkan pengelola TPA memperketat pengawasan untuk mencegah kebakaran. Hingga 6 Oktober 2026, karhutla mencapai 441 kejadian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, agar memperketat pengawasan aktivitas pengolahan sampah menyusul kebakaran yang terjadi di TPA Bogor dan Kuningan beberapa waktu lalu.
Meski kedua kejadian tersebut telah tertangani, potensi kebakaran di area timbunan sampah tetap perlu diwaspadai.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah, termasuk Sumedang dan Kuningan, relatif terkendali. Kondisi di beberapa lokasi juga mulai terbantu oleh turunnya hujan.
Namun, menurut Herman, ancaman kebakaran tidak hanya berasal dari kawasan hutan dan lahan. Pengelolaan TPA juga membutuhkan perhatian serius, karena api yang muncul di dalam timbunan sampah berpotensi sulit terdeteksi dan dipadamkan.
“Ini menjadi pelajaran untuk penanganan ke depan. Pengelolaan TPA harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam aktivitas pembakaran sampah,” ujar Herman, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kebakaran di TPA memiliki karakteristik berbeda karena bara api dapat merambat ke bagian dalam timbunan sampah. Kondisi tersebut menyerupai api dalam sekam sehingga titik api tidak selalu terlihat dari permukaan.
Sebab itu, pengelola TPA diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap aktivitas pengolahan sampah dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Herman juga menyoroti penggunaan insinerator atau alat pembakar sampah. Pengoperasian teknologi tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memperhitungkan risiko kebakaran, agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Penggunaan insinerator juga harus memperhatikan ketentuan dan aspek keselamatan agar tidak memicu kebakaran,” katanya.
Pemprov Jabar berharap, pengalaman kebakaran di sejumlah daerah menjadi bahan evaluasi bagi pengelola TPA untuk memperkuat langkah pencegahan, sekaligus mengantisipasi kebakaran berulang di tengah upaya penanganan persoalan sampah.
Sebelumnya, hingga 6 Oktober 2026 telah terjadi 441 kejadian karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai 719,03 hektare.
Secara kumulatif, 441 kejadian karhutla tersebut tersebar di 299 desa/kelurahan dan 175 kecamatan di Jawa Barat. Kabupaten Sumedang menjadi daerah dengan jumlah kejadian karhutla tertinggi, yakni 75 kejadian. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Cianjur dengan 55 kejadian, Kabupaten Ciamis 46 kejadian, Kabupaten Subang 44 kejadian, dan Kabupaten Sukabumi 35 kejadian.
Selanjutnya, Kabupaten Bandung mencatat 30 kejadian, Kabupaten Majalengka 27 kejadian, Kabupaten Kuningan 22 kejadian, Kabupaten Purwakarta 20 kejadian, Kabupaten Garut 15 kejadian, Kabupaten Bogor 14 kejadian, dan Kabupaten Cirebon 13 kejadian.
Karhutla juga tercatat di Kota Sukabumi sebanyak 11 kejadian, Kabupaten Karawang 10 kejadian, Kabupaten Pangandaran sembilan kejadian, Kota Bandung lima kejadian, Kabupaten Bandung Barat empat kejadian, Kota Depok dua kejadian, Kota Cimahi dua kejadian, Kabupaten Tasikmalaya satu kejadian, serta Kabupaten Indramayu satu kejadian.
"Kalau total luas terdampak sih ada 719 hektar ya. Jumlah kejadiannya tuh ada 441 kejadian dan paling tinggi jumlah kejadian itu di Kabupaten Sumedang," kata Pranata Humas BPBD Jawa Barat.
Dari sisi luas lahan terbakar, Sumedang juga menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni mencapai 141,56 hektare.
Kabupaten Subang menyusul dengan luas lahan terbakar 98,13 hektare, Kabupaten Garut 87,85 hektare, Kabupaten Majalengka 77,94 hektare, Kabupaten Kuningan 72,23 hektare, dan Kabupaten Sukabumi 71,07 hektare.
Sementara itu, luas lahan terbakar di Kabupaten Ciamis mencapai 44,63 hektare, Kota Bandung 35,45 hektare, Kabupaten Cirebon 23,73 hektare, Kabupaten Pangandaran 21,07 hektare, Kabupaten Karawang 10,92 hektare, dan Kabupaten Bogor 9,95 hektare.
Adapun wilayah lainnya yang terdampak meliputi Kabupaten Bandung Barat 7,40 hektare, Kota Sukabumi 7,21 hektare, Kabupaten Tasikmalaya 5 hektare, Kabupaten Purwakarta 2,05 hektare, Kabupaten Bandung 1,58 hektare, Kabupaten Bekasi 1,05 hektare, Kota Depok 0,08 hektare, Kota Cimahi 0,08 hektare, serta Kabupaten Indramayu 0,05 hektare.
Editor : Ahmad Sayuti
