JPU Kejari Bandung Dakwa Taufik Hidayat 3 Pasal Sekaligus
Terdakwa kasus penganiyaan hingga penyepakan Taufik HIdayat didakwa pasal mululatif dari penganiayaan hingga kekeresan seksual
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tiga dakwaan kumulatif diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Taufik Hidayat terdakwa kasus penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual.
Dakwaan dibacakan JPU di PN Bale Bandung dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, Rabu (30/9/2026).
“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah usai persidangan seperti dikutip dari Antara.
Nizar menyebut dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dakwaan ketiga, kata dia, menggunakan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perbuatan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan terhadap korban yang disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung.
Rangkaian perbuatan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa dalam rentang waktu tersebut.
Nizar mengatakan penyusunan dakwaan secara kumulatif dilakukan untuk menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dalam satu perkara sehingga seluruh dugaan perbuatan dapat diperiksa dalam proses persidangan.
“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar terkait proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Akibat rangkaian perbuatan itu, korban mengalami sejumlah luka berat sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis, termasuk kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, dan kehilangan sejumlah gigi.
Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Bale Bandung dengan mengacu pada dakwaan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa.
Editor : Ahmad Sayuti

