Berkas Taufik Hidayat Diserahkan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan
Polda Jabar menyerahkan Taufik Hidayat dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Bandung. Ia dijerat tiga pasal terkait kasus penyekapan dan penganiayaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penyidik Polda Jawa Barat merampungkan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (31) terhadap YTR (30).
Tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Senin (7/9/2026).
"Iya," kata Hendra saat dikonfirmasi.
Selain tersangka, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti yang diserahkan," tambah Hendra.
Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Hendra mengatakan, konstruksi hukum yang diterapkan meliputi penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.
Editor : Ahmad Sayuti

