Berkas Tersangka Taufik Hidayat Dilimpahkan ke JPU, Kasus Segera Disidangkan

Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat alias Ipey ke Jaksa Penuntut Umum.

Berkas Tersangka Taufik Hidayat Dilimpahkan ke JPU, Kasus Segera Disidangkan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID-Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat alias Ipey kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat, penyekapan, hingga kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial YTR.

Pelimpahan berkas dilakukan dalam empat rangkap melalui surat pengantar Nomor: B/22/VII/RES.1.6/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 21 Juli 2026.

Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 22 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual, disertai ketentuan mengenai pembarengan, pengulangan, dan pemberatan pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan pelimpahan berkas merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur.

"Polda Jawa Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa jaksa peneliti akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas perkara.

Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti serta penentuan jadwal persidangan. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," kata Nur.

Terkait lokasi persidangan, Nur menyebut keputusan tersebut belum ditentukan karena masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap lokus tindak pidana (tempat kejadian perkara).

"Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Jaksa peneliti yang akan menentukan perkara ini disidangkan di mana," ujarnya.

Kasus Sempat Jadi Sorotan

Taufik Hidayat sebelumnya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat setelah sempat masuk dalam daftar pencarian. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Berdasarkan hasil rekonstruksi penyidik, dugaan penyiksaan terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026, sehingga kasus tersebut mendapat perhatian luas dari publik.***


Editor : JakaPermana