Data Pribadi Menteri Bahlil Dijual di Telegram, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polda Jabar
Polda Jabar menangkap pemuda 22 tahun yang diduga menjual data pribadi pejabat dan masyarakat melalui Telegram. Pelaku dijerat UU ITE dan UU PDP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Data pribadi sejumlah pejabat negara dan masyarakat diduga diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Salah satu data yang disebut polisi ikut ditawarkan memuat informasi pribadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Patroli Siber Polda Jawa Barat mendeteksi aktivitas jual-beli basis data atau lookup database melalui Telegram.
Polisi kemudian menangkap seorang pemuda asal Jakarta berinisial AH (22) yang diduga terlibat dalam penjualan data pribadi tersebut. AH kini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku menawarkan basis data masyarakat hingga pejabat publik melalui Telegram dengan nama 'Data Leak Penjabat Publik'.
Data yang ditawarkan disebut mencakup informasi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon.
"Harganya dari 700 ribu mentok sampai 1 juta," ucap Wafdan, Rabu (16/9/2026).
Menurut polisi, pembeli yang berminat mengakses basis data tersebut diwajibkan melakukan top-up saldo melalui metode pembayaran elektronik tertentu.
Salah satu data yang ditemukan dalam penawaran tersebut memuat foto dan informasi pribadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas penawaran akses basis data melalui Telegram.
Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemegang akses akun bot Telegram yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemegang akses akun tersebut. Melalui pendalaman, tim menemukan bukti penawaran akses basis data tersebut di dalam perangkat (device) milik tersangka AH. Kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Hendra.
Dalam kasus ini, polisi menjerat AH dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
AH juga dijerat Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Jabar masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh sumber data serta aktivitas jual-beli data pribadi yang dilakukan melalui platform Telegram.
Editor : Ahmad Sayuti

