Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Kasus Yuvita Segera Disidangkan
Kasus Yuvita Tri Rezeki memasuki tahap II. Taufik Hidayat dan barang bukti dilimpahkan Polda Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung setelah P-21.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kasus Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) selama sembilan bulan memasuki babak baru. Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat resmi menyerahkan tersangka Taufik Hidayat (31) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara Taufik dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini kami melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka TH dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Dirres PPA-PPO Polda Jabar Kombes Rumi Utari di Mapolda Jabar, Selasa (8/9/2026).
Rumi memastikan seluruh sangkaan pasal terhadap Taufik telah diakomodasi oleh jaksa penuntut umum, termasuk ketentuan mengenai pemberatan hukuman.
Taufik dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga pasal Penganiayaan dalam KUHP baru.
"Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa, termasuk pasal pemberatan. Penyidikan berjalan lancar dan mari kita ikuti prosesnya sampai persidangan," ujar Rumi.
Helm dan Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di antaranya helm yang diduga digunakan Taufik untuk memukul korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraktivitas hingga melarikan diri.
Rumi juga menyampaikan kondisi kesehatan Yuvita kini berangsur membaik. Namun, korban masih harus menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit.
"Korban saat ini masih di rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut," tutur Rumi.
Taufik Sempat Buron, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp250 Juta
Kasus yang dilaporkan keluarga Yuvita sejak 12 Juni 2026 tersebut sempat menyita perhatian publik.
Taufik sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian setelah diduga melarikan diri. Perburuan terhadap tersangka bahkan mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi sempat menggelar sayembara dengan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Taufik.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Taufik bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga persidangan.***
Editor : JakaPermana

