Bukan Sekadar Menghukum Pelaku, Kejati Jabar Didesak Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Tim kuasa hukum korban penganiayaan meminta agar Kejati Jabar menghukum tersangka Taufik Hidayat dengan tuntutan semaksimal mungkin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proses penuntutan perkara yang menimpa Yusvita Tri Rezeki (29) warga Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung korban penyekapan dan penyiksaan dengan terduga Taufik Hidayat kini menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa, sekaligus memastikan hak restitusi korban diperjuangkan hingga tuntas.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari LABKUM Panca Soeara saat beraudiensi dengan Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Agus Setiadi, Asisten Intelijen Donny Haryono, beserta jajaran Kejati Jabar belum lama ini.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menegaskan perkara tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai proses penghukuman terhadap pelaku.
Menurutnya, penuntutan harus mampu menghadirkan keadilan yang utuh dengan mempertimbangkan penderitaan korban serta menjamin pemulihan hak-haknya.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutan secara komprehensif dan menuntut terdakwa dengan pidana maksimal sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Januar di Soreang, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah menimbulkan dampak serius, mulai dari penderitaan fisik, tekanan psikologis, kerugian sosial, hingga kerugian materiil dan immateriil yang tidak sedikit. Karena itu, menurutnya, tuntutan pidana harus sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Tak hanya pidana pokok, LABKUM Panca Soeara juga menyoroti pentingnya restitusi sebagai hak korban yang dijamin undang-undang. Restitusi, kata Januar, bukan sekadar pelengkap putusan, melainkan instrumen pemulihan yang wajib diperjuangkan dalam proses penuntutan.
Pihaknya juga meminta Kejati Jabar mengoptimalkan seluruh mekanisme hukum apabila nantinya terpidana tidak menjalankan kewajiban membayar restitusi yang diputuskan pengadilan. Langkah tersebut dinilai penting agar putusan tidak berhenti di atas kertas dan hak korban benar-benar dapat direalisasikan.
Menanggapi hal itu, Kejati Jawa Barat menyatakan pandangan yang disampaikan kuasa hukum sejalan dengan komitmen institusi dalam menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Januar mengapresiasi keterbukaan Kejati Jabar menerima audiensi tersebut. Menurutnya, komunikasi antara aparat penegak hukum dan kuasa hukum korban menjadi bagian penting untuk memastikan proses peradilan berjalan berkeadilan.
Perkara Yusvita Tri Rezeki sendiri telah menyita perhatian publik. Karena itu, kuasa hukum berharap tuntutan jaksa nantinya tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan korban.
"Keadilan tidak hanya diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak korban. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh hak korban benar-benar terlindungi," kata Januar.
Editor : Ahmad Sayuti

