JPU Pertimbangkan YTR Dihadirkan ke Persidangan Taufik Hidayat
Kejari Bale Bandung tengah mempertimbangkan mendatangkan langsung korban YTR dalam persidangan dengan terdakwa Taufik Hidayat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung tengah mempertimbangkan untuk menghadrikan korban YTR (29) sebagai saksi saat persidangan nanti.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Bandung Nizar Febriansyah usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
“Kami sedang tinjau kembali (menghadirkan korban). Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan,” katanya.
Yang menjadi pertimbangan menghadirkan korban ke persidangan, di antaranya kondisi kesehatan korban karena beberapa waktu lalu masih menjalani pengobatan sehingga JPU perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kesiapan memberikan keterangan.
“Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan. Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurut dia, JPU tetap mempertimbangkan hak korban dalam menentukan mekanisme pemeriksaan agar pemberian keterangan tidak mengganggu proses pemulihan korban.
“Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” kata Nizar.
Ia menambahkan kehadiran korban tetap akan dipertimbangkan untuk membantu majelis hakim memperoleh keterangan secara langsung mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
“Ya, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,” ujarnya.
Nizar mengatakan pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan di persidangan.
“Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya,” kata dia.
Editor : Ahmad Sayuti

