Berkas Perkara YTR Kembali ke Kejati Jabar, Petunjuk Jaksa Telah Dipenuhi
Berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan YTR kembali dikirim ke Kejati Jabar setelah penyidik Polda Jabar memenuhi petunjuk jaksa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Babak baru perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan berat, penyanderaan dan/atau penyekapan yang melibatkan YTR kembali bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat kembali mengirimkan berkas perkara YTR ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-19.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat Nomor B/721/VIII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 28 Agustus 2026.
Surat tersebut disampaikan kepada kuasa hukum pelapor dan keluarga korban. Dengan dikirimkannya kembali berkas perkara, proses hukum kini memasuki tahap penelitian ulang oleh JPU Kejati Jabar.
Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban dari Labkum Panca Soeara, Januar Solehuddin, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti petunjuk jaksa.
“Pengiriman kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah pemenuhan petunjuk Jaksa merupakan perkembangan penting dalam perjalanan perkara ini,” ujar Januar di Soreang, Minggu (30/8/2026).
Januar menjelaskan, berdasarkan SP2HP, penyidik sebelumnya telah melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejati Jabar.
Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berkas perkara kembali dikirimkan untuk diteliti oleh JPU.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Penilaian terhadap alat bukti, kelengkapan berkas, serta konstruksi hukum perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Januar, proses penanganan perkara pidana memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dihormati. Karena itu, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pendampingan terhadap pelapor dan keluarga korban, kata dia, dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami tidak ingin proses hukum ini dibangun berdasarkan tekanan ataupun kegaduhan. Kami ingin hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Januar juga mengingatkan agar proses hukum dalam perkara YTR tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Tidak ada kewenangan bagi kami untuk menjatuhkan vonis melalui ruang publik. Biarkan proses hukum menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan dikirimkannya kembali berkas perkara ke Kejati Jabar, JPU kini akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas setelah petunjuk sebelumnya dipenuhi penyidik.
Labkum Panca Soeara berharap penelitian berkas dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan hukum.
“Apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi, tentu kami menghormati mekanisme hukum tersebut. Namun apabila berkas telah dinyatakan memenuhi ketentuan, kami berharap proses dapat dilanjutkan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Januar.
Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya menjadi kepentingan pelapor dan keluarga korban, tetapi juga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kepastian hukum bukan hanya penting bagi pelapor dan keluarga korban, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. Karena itu, kami menyerahkan proses penilaian kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawalnya secara proporsional,” katanya.
Labkum Panca Soeara memastikan pendampingan terhadap pelapor dan keluarga korban akan terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, konstitusional dan terukur. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami juga tidak akan berhenti memastikan hak-hak hukum pelapor dan keluarga korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Januar menegaskan, pihaknya memilih mengawal proses hukum tanpa menciptakan kegaduhan di ruang publik.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang baik membutuhkan keteguhan, bukan kegaduhan; membutuhkan fakta, bukan spekulasi; dan membutuhkan alat bukti, bukan tekanan,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan efektif hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Harapan kami sederhana: proses hukum berjalan sampai tuntas, fakta diuji secara objektif, hak pelapor dan keluarga korban terlindungi, hak setiap pihak tetap dihormati, dan hukum pada akhirnya memberikan kepastian serta keadilan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

