Dituduh Hilangkan STNK dan Tunggak Sewa Mobil, Warga Sumedang Dianiaya hingga Tewas

Polres Sumedang menetapkan 8 tersangka kasus penganiayaan pria hingga tewas. Korban sempat disekap dan diborgol di 3 lokasi berbeda gegara masalah sewa mobil

Dituduh Hilangkan STNK dan Tunggak Sewa Mobil, Warga Sumedang Dianiaya hingga Tewas
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'rufi (tengah) bersama Kasatreskrim Sumedang AKP Tanwin Nopiansah saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026). Antara foto

INILAHKORAN.ID - Polres Sumedang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang pria hingga tewas. Korban disiksa secara berantai di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'rufi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada Jumat (7/8/2026) malam. Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

"Korban saat kami datang posisinya tangan diborgol dan kaki diikat. Kami langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Sumedang," kata Reza dalam konferensi pers di Sumedang seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Korban sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi kekerasan terhadap korban terjadi secara beruntun di tiga tempat di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

penganiayaan bermula pada Kamis (6/8/2026) di sebuah rumah atau garasi milik salah seorang tersangka di Desa Rancamulya. Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026), korban dipindahkan ke sebuah indekos di Desa Jatihurip dan kembali mengalami kekerasan.

Lokasi terakhir adalah sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela yang difungsikan sebagai sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Pada klaster pertama di rumah pemilik rental terjadi penganiayaan, kemudian di klaster kedua pada saat di kosan juga terjadi penganiayaan. Di klaster ketiga di salah satu sekretariat ormas juga terjadi penganiayaan," jelas Tanwin.

motif penganiayaan Gegara Sewa Mobil

Polisi mengungkapkan motif di balik aksi brutal tersebut diduga berawal dari perselisihan penyewaan armada mobil. Korban dituduh menunggak biaya sewa sebesar Rp600 ribu serta menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil yang disewanya.

Delapan tersangka yang kini telah diamankan kepolisian masing-masing berinisial, DAF (28), AC (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), 
DS (41), dan DP (43).

"Untuk sementara sudah kami amankan delapan orang. Kami masih menggali dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain setelah pemeriksaan lebih lanjut," tegas Tanwin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti